19.1 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Dibuka Bagi Umum, Cek Panduan Berkunjung ke IKN

Jakarta, MISTAR.ID

Saat ini masyarakat umum dapat berkunjung untuk melihat perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Disebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), lawatan ini bakal memboyong pengunjung ke sejumlah lokasi menarik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa.

Meski dibuka untuk umum, jumlah pengunjung IKN dibatasi 300 orang per hari, dan akan terus dikaji untuk disesuaikan berikutnya. Warga yang mau berkunjung, bisa mendaftar lewat aplikasi IKNOW dan mendapat tiket gratis.

Baca juga:Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di IKN

Waktu kunjungan ke IKN mulai pukul 09.00-17.00 WITA. Sesuai pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN, seperti dilansir, pada Rabu (18/9/24), berikut ini cara berkunjung:

Download dan login aplikasi IKNOW dan tetapkan menu ‘Visit Nusantara’. Pilih ‘Kunjungi Nusantara’. Pilih ‘Pesan Tiket’. Pilih ‘Lihat E-Ticket’. Tunjukkan barcode tiket ke petugas ketika berkunjung.

Alur berkunjung ke IKN : registrasi lewat IKNOW. Kemudian masyarakat berkumpul di titik kumpul Rest Area atau parkir di Simpang Trunen. Peserta kunjungan naik bus EV untuk menuju ke Plaza Seremoni.

Ada 3 tempat yang akan dikunjungi saat ke IKN yaitu Plaza Ceremony, Techno House, dan Taman Kusuma Bangsa.

Baca juga:Menteri AHY Siapkan Baseline Pertanahan untuk Transisi di IKN

Tata tertibnya: Setiap pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi IKNOW agar mendapat izin masuk dari Otorita IKN. Pengunjung tak diperbolehkan berkeliling dengan kendaraan pribadi.

Masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat parkir di titik rest area dan Simpang Trunen. Pengunjung harus memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyeberang pada tempatnya.

Bagi pengunjung diharuskan berpakaian rapi dan sopan, tidak bisa memakai sandal demi keselamatan. Tidak diizinkan merokok di area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangas, Rumah Techno IKN, sepanjang area kunjungan, dan tempat tunggu parkir.

Tak bisa menginjak rumput sepanjang area kunjungan. Tak diperbolehkan mencoret-coret fasilitas umum maupun merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN. Tidak diizinkan memberi makan satwa di IKN.

Baca juga:Komisi II DPR Setuju Tambahan Rp27,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Pengunjung belum bisa memasuki wilayah konstruksi. Pengunjung wajib membuang sampah di tempat sampah yang disediakan. Juga wajib mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, serta memakai alat makan-minum dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.

Tidak diizinkan piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di wilayah IKN. Tak diperbolehkan membawa senjata tajam (sajam) dan minuman beralkohol. Tidak diperbolehkan bermain bola, duduk di atas patung, bersandar pada jembatan, dan melampaui batas aman kolam.

Terakhir, tidak diizinkan beraktivitas politik (kampanye), SARA, dan yang mengganggu kebhinekaan Indonesia. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles