Cukai Rokok Tak Naik 2026, Industri Tembakau Lega: Ancaman Rokok Ilegal Jadi Alarm Baru

Ilustrasi, Cukai Rokok Tak Naik 2026, Industri Tembakau Lega: Ancaman Rokok Ilegal Jadi Alarm Baru. (foto:ferry/gemini/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Keputusan pemerintah menahan kenaikan pajak pada 2026 disambut positif oleh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Di tengah tekanan ekonomi global dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan tersebut dinilai menjadi ruang bernapas bagi industri rokok nasional yang selama beberapa tahun terakhir terus dibebani kenaikan cukai.
Pelaku industri berharap sinyal pemerintah itu tidak hanya berlaku pada pajak secara umum, tetapi juga mencakup kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE).
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengatakan stabilitas kebijakan fiskal sangat dibutuhkan agar industri dapat bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” ujar Benny dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Industri Minta Moratorium Cukai Selama Tiga Tahun
Gaprindo mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan. Menurut Benny, langkah itu penting karena daya beli masyarakat masih lemah, sementara peredaran rokok ilegal terus meningkat.
Ia mengungkapkan kenaikan cukai hasil tembakau sepanjang 2020–2024 telah mencapai sekitar 65 persen. Di sisi lain, volume produksi rokok legal justru mengalami penurunan.
Data Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menunjukkan produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Menurut Benny, penurunan produksi legal tidak otomatis menekan konsumsi rokok nasional. Sebagian konsumen justru beralih ke produk ilegal yang dijual jauh lebih murah karena tidak dibebani cukai maupun pajak lainnya.
“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” katanya.
Rokok Ilegal Dinilai Jadi Ancaman Serius
Maraknya peredaran rokok ilegal kini menjadi perhatian besar industri. Selain merugikan produsen legal, kondisi itu juga menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Ketua Gapero, Sulami Bahar mengatakan kepastian tidak adanya kenaikan pajak menjadi kabar baik bagi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor tembakau.
“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan,” ujarnya.
Sulami menjelaskan industri hasil tembakau memiliki rantai ekonomi panjang, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh linting, pekerja pabrik, distributor hingga pedagang kecil.
Ia menyebut sektor tersebut menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Karena itu, kebijakan fiskal dinilai memiliki dampak sosial yang sangat besar.
“Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis,” katanya.
DPR Minta Pemerintah Lindungi Industri Padat Karya
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron meminta pemerintah memberikan dukungan nyata terhadap industri padat karya, khususnya industri rokok, melalui regulasi yang memberi ruang bagi sektor tersebut untuk bertahan.
Menurut Herman, industri rokok terbukti menjadi salah satu sektor yang mampu menjaga lapangan kerja dalam jumlah besar. Dalam satu pabrik rokok saja, kata dia, bisa melibatkan hingga sekitar 1.000 tenaga kerja lokal.
“Ketika kemudian ada semangat ingin membangun bangsa dari industri padat karya yang juga memberikan sumbangan terhadap fiskal negara, negara juga harus bisa menjaganya dari sisi-sisi lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai industri rokok saat ini menghadapi tantangan berat akibat regulasi yang semakin ketat, ditambah maraknya rokok ilegal di pasaran.
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga menjadi penyumbang penting penerimaan negara melalui pajak dan cukai. Herman menegaskan negara harus hadir melindungi industri legal yang patuh aturan dari ancaman produk ilegal.
“Kita harus mendukung industri terus tumbuh dan berkembang di Indonesia,” katanya.
Kontribusi Besar Industri Rokok untuk Ekonomi Nasional
Data ANTARA menunjukkan industri hasil tembakau masih menjadi salah satu sektor manufaktur strategis yang berpengaruh besar terhadap ekonomi nasional.
Pada 2024, kontribusi cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp216,9 triliun. Sektor ini juga menyerap sekitar 5,9 hingga 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, distributor hingga pedagang kecil.
Indonesia juga tercatat sebagai salah satu eksportir produk tembakau terbesar dunia. Nilai ekspor produk hasil tembakau pada 2024 mencapai sekitar 1,85 miliar dolar AS.
Di sisi lain, pemerintah saat ini masih menunda kenaikan cukai rokok hingga Mei 2026 dan tengah menyiapkan skema layer baru cukai rokok.
Dilema Cukai Rokok: Menjaga Penerimaan Negara atau Menekan Konsumsi?
Kebijakan cukai rokok selama ini selalu berada di persimpangan sulit. Pemerintah membutuhkan penerimaan besar dari sektor tembakau, namun di saat yang sama juga menghadapi tekanan untuk menekan angka konsumsi rokok demi alasan kesehatan.
Persoalan muncul ketika kenaikan cukai terlalu tinggi justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal. Akibatnya, industri legal melemah, penerimaan negara berpotensi bocor, sementara peredaran produk tanpa pengawasan semakin meluas.
Karena itu, banyak pihak menilai kebijakan cukai ke depan harus lebih seimbang. Tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja, keberlangsungan industri legal, dan pemberantasan rokok ilegal secara tegas.
(berbagaisumber/ai/hm27)


















