Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Bidik Rp30 Triliun dari Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Skema Cukai Baru

Mistar.idSabtu, 25 April 2026 pukul 14.35 WIB
pemerintah_bidik_rp30_triliun_dari_rokok_ilegal_purbaya_siapkan_skema_cukai_baru

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai strategi untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur resmi dan mulai membayar cukai kepada negara.

Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp60 triliun. Dengan penerapan lapisan tarif baru tersebut, sebagian potensi itu diharapkan bisa kembali, dengan estimasi penerimaan sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.

"Dari rokok yang masuk Rp200 triliun, tapi bocornya sekitar 30% atau Rp60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya [ketika menerapkan lapisan CHT baru], mungkin Rp20 triliun-Rp30 triliun bisa didapat itu," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, baru-baru ini.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak semata-mata mengejar tambahan penerimaan negara. Fokus utamanya adalah mendorong produsen ilegal agar beralih ke sistem yang sah dan terdaftar.

Namun, jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas. Penindakan bisa berupa penutupan lini produksi hingga proses hukum terhadap produsen maupun distributor rokok ilegal.

"Hal yang penting adalah market-nya jadi market legal semua. Nanti yang bermain ilegal akan saya tutup, karena sudah dikasih ruang untuk masuk, mereka enggak ikut, ya kita tutup," ucapnya.

Purbaya juga mengungkapkan sebelumnya ia telah menugaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menangani persoalan ini. Namun, pelaksanaannya belum berjalan sesuai harapan, terlebih dengan dimulainya masa reses DPR setelah sidang paripurna, Selasa (21/4/2026).

"Dirjen saya enggak bisa beresin rupanya. Enggak bisa beres, mulai juga enggak. Setelah itu [masa reses] saya ke sana," tuturnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik suap dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penyelidikan ini menguatkan dugaan bahwa peredaran rokok ilegal berkaitan dengan praktik korupsi yang merugikan negara. Sejumlah modus yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, serta penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, kinerja penerimaan cukai rokok tercatat melemah sejak awal tahun.

Hingga akhir Maret 2026, total penerimaan cukai baru mencapai Rp51 triliun atau turun 11,2 persen secara tahunan (year on year). Penurunan ini melanjutkan tren kontraksi pada Januari dan Februari yang masing-masing turun 14 persen.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN