Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 pukul 21.30 WIB
bgn_wajibkan_sppg_pasang_label_batas_waktu_konsumsi_mbg

Menu MBG. (foto: suara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasang label batas aman konsumsi terbaik pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang meminta kepala SPPG membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah terkait pemasangan label ini. Selain itu, ia melarang hidangan MBG dibawa pulang ke rumah.

Nanik menyebut banyak kasus keracunan MBG di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.

"Kalian membuat perjanjian dengan sekolah... Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label. Dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya," kata Nanik dalam keterangan resmi, dikutip, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengonsumsi hidangan MBG perlu dilakukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.

Ia menjelaskan kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara pihak sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengonsumsinya.

Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang dua ketentuan ini dilakukan terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label.

"Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN