Friday, July 10, 2026
home_banner_first
MEDAN

Wacana Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Petugas SPBU Medan Khawatir Antrean Membludak

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 20.58 WIB
wacana_pembatasan_pertalite_mulai_1_juni_2026_petugas_spbu_medan_khawatir_antrean_membludak

Ilustrasi mobil yang mengisi pertalite. (foto:gemini/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kabar mengenai rencana pemerintah yang akan melarang mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cubic centimeter (cc) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 mendatang tengah ramai diperbincangkan masyarakat Kota Medan.

Langkah pengetatan ini mencuat seiring komitmen pemerintah yang ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat kelas bawah.

Menanggapi gejolak isu tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa posisi mereka sebagai operator wajib mematuhi dan menjalankan seluruh regulasi dari pemerintah selaku regulator energi nasional.

Hingga kuartal kedua tahun 2026 ini, aturan resmi mengenai kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite sebenarnya masih digodok dan belum diterbitkan keputusan finalnya secara tertulis.

Landasan hukum dari wacana pembatasan ini mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Jika aturan anyar tersebut nantinya sah merujuk pada batasan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, maka sejumlah model mobil populer yang banyak digunakan di jalanan Kota Medan dipastikan tidak bisa lagi mengisi Pertalite.

Beberapa kategori kendaraan populer yang berpotensi terdampak aturan pembatasan ini di antaranya:

- Low MPV dan MPV Medium: Toyota Avanza (kecuali varian 1.300 cc), Veloz, Mitsubishi Xpander, Xpander Cross, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Hyundai Stargazer, hingga Toyota Kijang Innova.

- SUV dan crossover: Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda HR-V, CR-V, BR-V, Hyundai Creta, Wuling Almaz, hingga Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.

- Sedan dan hatchback: Honda City, Toyota Vios, Yaris, Honda City Hatchback RS, Suzuki Baleno Hatchback, serta sejumlah lini kendaraan premium dari BMW, Mercedes-Benz, dan Lexus.

Rencana pembatasan yang tinggal menghitung hari ini mulai memicu kekhawatiran tersendiri bagi para garda terdepan pelayanan BBM, yakni pengawas dan petugas operator SPBU di Kota Medan. Mereka memprediksi aturan ini akan memicu perdebatan di lapangan saat masa transisi awal.

Seorang pengawas operasional di salah satu SPBU kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak manajemen SPBU belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi maupun surat edaran terkait skema penyaringan kendaraan di pulau pompa.

“Kami sudah dengar isunya dari media sosial dan obrolan konsumen, tetapi dari Pertamina sendiri belum ada sosialisasi resmi ke kami mengenai teknis pemblokirannya bagaimana mulai 1 Juni nanti,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Ia mengaku khawatir karena mobil seperti Avanza atau Xpander jumlahnya sangat banyak di Medan. Jika tiba-tiba dilarang, menurutnya, potensi antrean panjang dan protes konsumen sangat mungkin terjadi.

Kekhawatiran senada juga disampaikan seorang petugas operator pengisian BBM di SPBU kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. Ia berkaca pada pengalaman penerapan sistem QR Code MyPertamina sebelumnya yang sempat diwarnai kepanikan konsumen pada awal pemberlakuan.

“Pasti bakal repot di awal-awal, apalagi kalau sistemnya belum siap 100 persen. Kadang konsumen tidak mau tahu, mereka tetap minta diisi Pertalite karena merasa mobil mereka bukan kategori mobil mewah. Kami yang bertugas mengisi ini yang sering kena omel dan jadi sasaran kekesalan sopir di lapangan. Harapan kami, sosialisasinya harus digencarkan dulu ke masyarakat sebelum tanggal 1 Juni agar tidak terjadi gesekan fisik,” ucapnya.

Kendati daftar mobil terdampak sudah santer beredar luas, pihak Pertamina kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik sembari menunggu ketetapan hukum tertulis yang diterbitkan secara resmi oleh kementerian terkait mengenai batas pasti kubikasi mesin tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN