UHC Prioritas Tingkatkan Hunian Kamar Kelas 3 di RSU Bunda Thamrin Medan

Direktur RSU Bunda Thamrin (kiri) dan Wakil Direktur Pelayanan Medis RSU Bunda Thamrin (kanan) (foto:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang berjalan sejak Rabu (1/10/2025) lalu meningkatkan jumlah pasien dan hunian kamar rawat inap kelas 3 di rumah sakit, khususnya di Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Thamrin Medan.
Direktur RSU Bunda Thamrin, dr Iskandar Chandra, MKes, FISQua, KMK, CHOP, yang diwakili oleh Wakil Direktur Pelayanan Medis RSU Bunda Thamrin, dr Purnama Simanjuntak, MKM, mengatakan pihaknya memiliki 208 tempat tidur kamar rawat inap.
Jumlah tempat tidur tersebut dialokasikan sebanyak 30 persen untuk pasien BPJS Kesehatan kelas 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
Dijelaskan Purnama, UHC Prioritas sangat membantu masyarakat, namun dampaknya ke rumah sakit ialah hunian kamar kelas 3 meningkat tajam. Masyarakat yang menggunakan program tersebut mendapatkan hak kamar kelas 3.
“Bukan hanya hunian kamar kelas 3 yang meningkat tajam, namun berdampak juga ke hunian kamar kelas 2. Namun jika hak kelas kamar rawat inap pasien penuh, maka rumah sakit wajib menempatkan satu tingkat di atas hak kelas kamarnya,” ujarnya kepada Mistar, Senin (24/11/2025).
Penempatan satu tingkat tersebut, ditegaskan Purnama, tidak dikenakan biaya. Namun maksimal penempatan kamar satu tingkat di atas haknya ialah selama tiga hari. Hal ini turut berdampak pada hunian kamar kelas 2.
“Kamar kelas 2 juga terambil untuk pasien kamar kelas 3, pasien hak kamar kelas 2 juga terambil ke kelas 1. Sementara pengguna BPJS Kesehatan kelas 1 pun sudah meningkat seiring dengan upah minimum yang telah meningkat,” tuturnya.
RSU Bunda Thamrin, dikatakan Purnama, telah mengatasinya dengan berkoordinasi antara pelayanan instalasi gawat darurat dengan rawat inap. Kemudian sebisa mungkin tidak boleh menolak pasien yang datang, namun pengaruhnya juga tergantung ketersediaan kamar hunian.
Adapun prosesnya, ketika pasien sudah dinyatakan dokter boleh pulang, pemberesan administrasi dan kamar pasien bisa langsung cepat diselesaikan. Sehingga pasien yang membutuhkan rawat inap baru bisa segera tertangani. (hm27)


















