Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Tutup Akses Warga, Dewan Rekomendasikan Tembok di Medan Denai Dibongkar

Mistar.idSelasa, 25 November 2025 09.53
EH
RF
tutup_akses_warga_dewan_rekomendasikan_tembok_di_medan_denai_dibongkar

Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan perwakilan Pemko Medan (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP segera membongkar tembok pagar di Gang Swadaya, Jalan Menteng Raya, Lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, tembok tersebut dinilai menyalahi dan mengganggu akses umum.

"Sejak 20 tahun lalu sudah menjadi jalan umum, tapi sekarang malah ditembok. Kita minta itu dibongkar,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepling, Lurah, Camat setempat dan perwakilan OPD Pemko Medan, Senin (24/11/2025).

Paul mengatakan, pendirian tembok tersebut tidak ada izin dan dasar kepemilikan.

"Pihak yang melakukan penutupan jalan tidak bisa menunjukkan surat alas hak, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemko Medan harus cepat bertindak, jangan sampai terjadi perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Bukti-bukti dan keterangan saya kira sudah jelas,” katanya.

Anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy juga meminta agar fungsi jalan yang sempat ditembok dikembalikan seperti semula.

"Kecuali ada pihak yang memiliki alas hak sertifikat baru perlu negosiasi. Kalau tidak ada, segera bongkar," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Lailatul Badri yang menegaskan bahwa tidak ada yang boleh menutup jalan tanpa memiliki dokumen yang lengkap.

“Masalah seperti ini Satpol PP harus tegas. Semua ada aturannya, jika memang tidak ada bukti pendukungnya segera tindak. Sehingga permasalahan bisa terselesaikan tanpa berlarut-larut,” katanya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN