Tanggapan PNS Terkait Aturan Mutasi 10 Tahun
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![tanggapan_pns_terkait_aturan_mutasi_10_tahun](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Ftanggapan_pns_terkait_aturan_mutasi_10_tahun_2025-02-10_20-50-11_6457.jpg&w=1920&q=75)
Ilustrasi PNS (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menetapkan PNS baru bisa mengajukan mutasi setelah 10 tahun mengabdi di suatu instansi.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 59 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mendapatkan berbagai tanggapan.
Idi Triyani salah satunya. Guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Balai itu mengaku bahwa pengabdian selama dua hingga lima tahun dirasa sudah cukup.
“Banyak yang mengeluhkan ini karena jauh dari keluarga, suami atau istri, dan pastinya membatasi hak seseorang untuk mengembangkan diri untuk mutasi ke daerah yang lebih baik,” katanya saat dihubungi Mistar.id, Senin (10/2/25).
Sebagai PNS yang telah mengabdi kurang lebih selama 6 tahun, Idi juga berharap agar aturan ini dapat disesuaikan berdasarkan kondisi dan latar belakang ASN.
“Serta mempertimbangkan kesetaraan aturan sesuai dengan kementerian yang tidak menerapkan aturan mutasi 10 tahun,” tutur wanita asal Sei Rampah itu.
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Florensia mengaku tidak keberatan dengan adanya aturan tersebut.
“Bagus sih sebenarnya, ada seperti itu tentang mutasi itu. Jadi kan nggak cepat-cepat orang minta pindah, jadi batu loncatan,” tuturnya.
Menurutnya, penempatan kerjanya telah sesuai dengan keinginannya yang diperoleh berdasarkan nilai akademiknya.
“Kami memang berdasarkan perangkingan. Dan pilihan pertama ku memang Medan, dan aku lulus perangkingan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa penempatan sudah menjadi resiko dari pilihan masing-masing orang.
Diketahui, pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 59 ayat 2 dituliskan bahwa pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Dan apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri. (susan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pengedar Sabu Lintas Kecamatan Ditangkap, Polisi Amankan Mobil![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)