Refleksi Pers 2025: PWI dan DKP Sumut Dorong Peningkatan Pemahaman Kode Etik Jurnalistik

Pengurus PWI Sumut bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut foto bersama. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas wartawan melalui penguatan pemahaman dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Langkah ini dinilai mendesak, mengingat masih rendahnya tingkat ketaatan sebagian wartawan terhadap etika profesi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Refleksi Pers 2025 yang digelar di Sekretariat PWI Sumut, Jalan Adinegoro Nomor 4, Medan, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua DKP PWI Sumut Wardjamil, Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Sekretaris DKP Agus S Lubis, serta jajaran pengurus harian PWI Sumut dan anggota DKP.
Ketua DKP PWI Sumut, Wardjamil, menyampaikan refleksi pers tahun 2025 mencakup empat aspek utama, yakni eksistensi, peranan, kontribusi, dan kualitas pers, termasuk isu kemerdekaan pers, integritas wartawan, etika profesi, serta penerapan KEJ.
“Secara umum tingkat ketaatan pers terhadap etika profesi di tahun 2025 cukup baik. Namun masih ada satu dua media yang kurang peduli terhadap KEJ,” ujar Wardjamil.
Ia mencontohkan masih ditemukannya pemberitaan yang menimbulkan bantahan publik akibat kurangnya verifikasi dan ketidakakuratan informasi. Menurutnya, peningkatan kepatuhan terhadap KEJ sangat berkaitan dengan integritas media dan pemahaman hukum pers.
“Masih terjadi salah tafsir terhadap UU KIP, UU ITE, pasal-pasal KUHP, hingga Hak Tolak. Bahkan ada media yang berulang kali memuat Hak Jawab akibat pemberitaan dengan subjek dan objek yang sama,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Wardjamil mengusulkan pembentukan lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang bersifat otonom di bawah Ketua PWI Sumut.
“Lembaga ini bertujuan agar pemahaman etika profesi dapat dilakukan secara berkelanjutan, tanpa mengurangi peran Wakil Ketua Bidang Pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi pelaksanaan Refleksi Pers 2025 oleh DKP. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas karya jurnalistik agar wartawan terhindar dari jeratan pidana.
“Masukan dari DKP sangat berharga bagi kami. Kegiatan refleksi seperti ini sebaiknya dilaksanakan secara rutin setiap tahun,” katanya.
Ia menegaskan PWI Sumut ke depan akan lebih fokus pada bidang pendidikan melalui berbagai bentuk pelatihan.
“Ini penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya anggota PWI Sumut yang jumlahnya hampir mencapai 1.000 orang,” ucapnya.
Di sisi lain, Farianda juga menyoroti masih adanya kasus kriminal yang menimpa wartawan di Sumatera Utara. Meski mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani sejumlah kasus, ia meminta agar kasus wartawan Junaidi Marpaung di Labuhanbatu segera dituntaskan. “Kasus ini belum P21 dan harus diselesaikan hingga ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Pada bagian akhir, baik DKP maupun PWI Sumut sepakat bahwa kritik pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setajam apapun kritik pers, harus berbasis data dan fakta serta bebas dari itikad buruk. Semua pihak harus bersikap jernih dalam menyikapi kritik media,” ucapnya.




















