Presiden Prabowo Dituding Demensia karena Ucapan Inkonsisten Soal Bencana di Sumatra

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto dituding mengalami demensia dan melakukan sandiwara politik akibat pernyataan yang dinilai inkonsisten dalam menyikapi bencana longsor dan banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dugaan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (7/1/2026).
“LBH Medan menilai pernyataan Presiden yang merupakan kepala negara bukan sekadar komunikasi politik, melainkan instrumen kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap arah, kecepatan, dan kualitas penanganan bencana,” katanya.
Menurut Irvan, pernyataan Presiden Prabowo yang tidak konsisten atau berubah-ubah dalam merespons kondisi bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatra tersebut justru memperkeruh dan memperparah keadaan.
“Bencana di Sumatra merupakan bencana ekologis yang menimbulkan ribuan korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang masif, bukan bencana alam biasa. Namun, kondisi ini malah diperparah dengan ketidaksinkronan dan inkonsistensi pernyataan Presiden serta juga beberapa menterinya,” ucapnya.
Setiap ucapan Presiden, lanjut Irvan, seharusnya mengedepankan kehati-hatian, konsistensi, serta kebijaksanaan yang berpihak pada keselamatan dan pemulihan daerah terdampak bencana.
“Pada 15 Desember 2025 lalu di Jakarta, Presiden menyatakan bahwa Indonesia tidak menerima bantuan asing dalam penanganan bencana karena menurutnya Indonesia mampu mengatasi hal tersebut. Namun, pada 1 Januari 2026 di Aceh Tamiang, Presiden menyampaikan bahwa persoalan bantuan dari luar merupakan persoalan kemanusiaan dan siapa pun yang mau membantu masa kita tolak, bodoh sekali kalau kita tolak,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menduga Presiden Prabowo telah mengalami demensia atau penurunan fungsi otak serta sedang melakukan sandiwara politik.
“LBH Medan mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor di Sumatra. Kami juga mendesak negara bersikap konsisten terkait penerimaan bantuan dengan mengutamakan kepentingan korban bencana di atas pertimbangan politik apa pun,” ujar Irvan.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak pemerintah pusat memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban serta percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“DPR dan lembaga pengawas negara lainnya harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap setiap kebijakan dan pernyataan Presiden Prabowo yang berdampak langsung pada keselamatan dan hak-hak warga negara,” katanya. (hm25)



















