Kontroversi Sikap Gerindra Soal Pilkada, Akademisi Sumut Bilang Gini

Ilustrasi. Logo Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan Partai Gerindra. (Foto: Tribunnews)
Medan, MISTAR.ID
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, menilai perbedaan pernyataan antara Partai Gerindra dan PDI Perjuangan terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak menyentuh substansi pemikiran demokrasi secara mendalam. Menurutnya, perbedaan tersebut lebih mencerminkan posisi politik masing-masing partai.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Partai Gerindra yang mendukung pelaksanaan Pilkada melalui mekanisme pemilihan oleh legislatif yang menuai kritik dari PDI Perjuangan. Namun, ia menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan dinamika yang lazim dalam kehidupan politik demokratis.
“Ini hal yang wajar. Gerindra berada dalam posisi kekuasaan, sementara PDI Perjuangan mengambil peran sebagai penyeimbang. Perbedaan kepentingan politik sering kali memengaruhi sikap,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (7/1/2026).
Ia mengingatkan agar kontroversi tersebut tidak berhenti pada perdebatan politik praktis semata, melainkan dinilai dari tingkat permasalahan yang lebih mendasar.
Menurutnya, Pancasila, khususnya Sila ke-4, harus menjadi norma utama dalam menilai sistem pemilihan di Indonesia. Sila tersebut menekankan prinsip permusyawaratan perwakilan. Berdasarkan prinsip itu, ia berpendapat pemilihan langsung oleh rakyat seharusnya cukup dilakukan satu kali, yakni saat memilih wakil rakyat di lembaga legislatif.
“Dengan merujuk pada Sila ke-4 Pancasila, pemilihan langsung seharusnya hanya untuk menentukan wakil rakyat. Setelah itu, urusan pemilihan kepala daerah bisa dilakukan oleh lembaga perwakilan,” ucapnya.
Ia mengatakan, meskipun UUD 1945 hasil amandemen mengatur pemilihan presiden secara langsung, serta berbagai undang-undang telah menetapkan Pilkada langsung, hal tersebut tidak otomatis dapat diklaim sebagai bentuk demokrasi yang paling ideal.
“Sering kali demokrasi hanya dilihat secara formal. Pemilihan langsung dianggap paling demokratis tanpa kajian mendalam tentang nilai, efektivitas, dan dampaknya,” katanya.
Ia mengajak publik untuk melihat sejarah perubahan undang-undang Pilkada yang kerap mengalami tarik-ulur kebijakan. Ia menilai setiap perubahan regulasi harus dikaji dalam bingkai norma besar Pancasila.
Menurutnya, pada masa Orde Lama dan Orde Baru, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui legislatif. Sistem ini, kata dia, sejalan dengan konsep perwakilan yang terkandung dalam Pancasila, selama masih dijadikan dasar bernegara.
Ia juga menyinggung dinamika kebijakan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika sistem Pilkada sempat diarahkan melalui DPRD sebelum akhirnya kembali ke pemilihan langsung.
“Perdebatan yang muncul sering kali bersifat teknis dan politis, bukan pada pengujian nilai demokrasi itu sendiri,” ucapnya.
Menutup tanggapannya, ia menegaskan bahwa diskursus mengenai Pilkada langsung atau tidak langsung sejatinya belum menyentuh persoalan paling krusial, yakni integritas pemilihan.
Menurutnya, tantangan utama demokrasi Indonesia bukan semata soal mekanisme, melainkan bagaimana memastikan proses pemilihan berjalan adil, beretika, dan tidak menggerus nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
“Kontroversi ini mencerminkan dinamika politik yang ambivalen dalam mencari format terbaik bagi kepentingan rakyat,” ujarnya. (hm25)





















