Posko Aduan THR di Sumut, Catat Lokasinya


Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara yang berada di Jalan Asrama juga sebagai pusat posko pengaduan THR. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025 di sejumlah daerah di Sumut.
Melalui data yang diberikan Kepala Disnaker Sumut Ismael P Sinaga, Mistar merangkum sejumlah lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR yang tersebar di Sumut sebagai berikut:
- Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumut di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan.
- Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat di Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi di Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota setempat.
- Wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat di Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H. Adam Malik No. 78, Kota Pematang Siantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota setempat.
- Wilayah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota setempat.
- Wilayah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara di Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 02 Kota Padangsidimpuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota setempat.
- Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan di Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No. 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota setempat.
Ismael pun mengatakan selain pelayanan secara langsung, pihaknya juga menyediakan layanan daring. Ia mengatakan posko pengaduan dibuka sejak 11-17 April 2025 mendatang.
“Kami siap melayani pengaduan baik secara langsung maupun melalui kanal online atau chat WA resmi yang telah kami siapkan di nomor 08126369628 dan 08111015252," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Mantan Pjs Walikota Gunungsitoli ini pun berharap agar posko dapat digunakan dengan sebaiknya oleh pekerja tanpa meninggalkan komunikasi kepada para pemberi kerja atau perusahaannya.
"Kami juga mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko ini dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR ini bisa lancar dan membawa bahagia untuk kita semua di hari raya nanti," ucapnya. (iqbal/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kisah Perjuangan Anggota Polda Sumut Adopsi Bocah Tunawisma