Sunday, June 7, 2026
home_banner_first
MEDAN

PLN UID Medan Bantah Naikkan Tarif Token Listrik Diam-diam

Mistar.idMinggu, 7 Juni 2026 12.38
EH
AA
pln_uid_medan_bantah_naikkan_tarif_token_listrik_diamdiam

Masyarakat saat memasukkan kode nomor token listrik prabayar ke dalam kWh meter digital. (Foto: Kompas)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan merespons mengenai maraknya keluhan masyarakat terkait kuota pulsa kilo Watt hour (kWh) token listrik yang dinilai semakin boros dan cepat habis.

Pihak PLN membantah adanya kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) maupun kenaikan harga per kWh secara diam-diam untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk kategori rumah tangga berdaya 900 VA dan 1.300 VA.

Asisten Manajer Komunikasi dan Kehumasan PLN UID Sumatera Utara / UP3 Medan, Diki Nasution, menegaskan struktur harga tarif listrik di tingkat konsumen hingga saat ini masih berjalan normal mengacu pada ketentuan regulasi pemerintah yang berlaku.

"Perlu kami luruskan dan tegaskan kembali, untuk tarif listrik sampai saat ini belum mengalami perubahan sama sekali. Tidak ada kenaikan harga tarif dasar," kata Diki saat memberikan konfirmasi kepada Mistar, Minggu (7/6/2026).

Merespons keluhan para pelanggan prabayar yang merasa durasi pemakaian token senilai Rp100.000 menyusut drastis dari satu minggu menjadi hanya empat atau lima hari, Diki menyarankan warga mengecek mandiri pada unit meteran digital (Standard Transfer Specification) masing-masing di rumah.

Menurutnya, adakalanya terjadi selisih hitungan kumulatif daya akibat adanya kendala teknis atau kekeliruan administrasi pencatatan, khususnya bagi sebagian pelanggan campuran.

"Terkait adanya keluhan token terasa lebih cepat habis, mungkin para pelanggan bisa mencocokkan kembali stand meternya di rumah. Pastikan apakah stand akhir yang tertagih atau terhitung sudah sesuai dengan angka yang tertera pada fisik meteran listrik yang terpasang di dinding rumah atau belum," ucap Diki.

PLN menjamin hak transparansi bagi seluruh konsumen energi di Kota Medan. Jika dalam pengecekan mandiri tersebut masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian atau indikasi kesalahan input daya dari sistem, pelanggan dipersilakan untuk segera mengajukan keberatan resmi.

Otoritas kelistrikan siap memberikan penjelasan detail mengenai rincian potongan variabel token, mulai dari kalkulasi nilai bersih kWh, biaya administrasi perbankan/aplikasi, hingga Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang persentasenya diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

"Apabila masyarakat menemukan ada kesalahan pembacaan atau ketidakcocokan angka kuota daya, pelanggan bisa langsung melakukan konfirmasi ke kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dari domisili. Petugas kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan detail serta melakukan tindak lanjut koreksi secara cepat di lapangan," ujar Diki. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN