Pertamina Sumbagut Perketat Pembelian LPG 3 Kg, Wajib Pakai NIK

Petugas sedang mengangkut LPG ke dalam truk untuk didistribusikan. (Foto: Pertamina Patra Niaga Sumbagut)
Medan, MISTAR.ID
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperketat pembelian LPG 3 kg agar operasionalnya tetap stabil dan terjaga.
Penguatan distribusi LPG subsidi kini dilakukan melalui implementasi Kepmen ESDM No. 37 Tahun 2023. Dalam aturan ini, setiap transaksi pembelian gas "melon" di pangkalan resmi wajib berbasis data pengguna yang telah terverifikasi.
“Pembelian LPG subsidi hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan resmi kami,” kata Manajer Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin (27/4/2026).
Penerapan sistem ini memungkinkan setiap transaksi tercatat dan dipantau secara langsung, sehingga potensi penyimpangan atau pembelian yang tidak sesuai peruntukan dapat ditekan secara maksimal.
Guna memastikan operasional di lapangan berjalan lancar, Pertamina memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum.
Pengawasan di tingkat pangkalan menjadi fokus utama untuk menjamin stabilitas pasokan di seluruh wilayah layanan Sumbagut.
Pertamina juga memberikan imbauan tegas kepada para pelanggan terkait perilaku konsumsi energi yang bijak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM maupun LPG sesuai dengan kebutuhan serta tidak melakukan pembelian berlebih (panic buying),” ucapnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER
























