Pemprov Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu sekaligus Kepala Posko Tanggap Darurat Sumut, Basarin Yunus Tanjung. (foto: iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang status tanggap darurat bencana di wilayahnya selama tujuh hari ke depan, hingga 31 Desember 2025.
Kepala Posko Tanggap Darurat Bencana Sumut, Basarin Yunus Tanjung, membenarkan perpanjangan tersebut.
“Ya, kemarin kami menggelar rapat terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana. Mengingat masih ada beberapa daerah yang terdampak, kami putuskan perpanjangan selama tujuh hari ke depan,” ujarnya, Kamis (25/12/2025) sore.
Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 144.88/906/KPTS/2025, tertanggal 24 Desember 2025. Basarin menjelaskan keputusan perpanjangan dipertimbangkan, karena kondisi bencana yang mulai melandai.
“Situasi sudah mulai membaik, sehingga kami memutuskan perpanjangan selama tujuh hari,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu menyampaikan masyarakat terdampak masih membutuhkan bantuan, seperti alat kebersihan, pakaian, dan susu bayi.
“Bantuan yang masih diperlukan antara lain alat kebersihan untuk membersihkan rumah dan fasilitas umum, serta pakaian dan susu bayi untuk warga terdampak,” katanya.
Status Tanggap Darurat Bencana di Sumut pertama kali dikeluarkan menyusul bencana alam yang terjadi pada akhir November 2025.
Sebelumnya, status ini juga sempat diperpanjang melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025, dan berakhir pada 24 Desember 2025 sebelum diperpanjang kembali. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
PKN Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang





















