Masa Pandemi, Angka Perceraian di PN Medan Naik 15-20 Persen
masa pandemi angka perceraian di pn medan naik 15 20 persen
Medan, MISTAR.ID
Angka kasus perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga pertengahan Agustus 2020 meningkat 15-20 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
“Adapun penyebab perceraian karena faktor ekonomi dan kurang harmonis dalam hubungan rumah tangga,” ujar Humas PN Medan, Imanuel Tarigan kepada Harian Mistar, Rabu (26/8/20).
Dikatakan Imanuel Tarigan, hingga 26 Agustus 2020 jumlah perkara perceraian sebanyak 275 kasus.
Baca Juga: Sidang Perceraian Online, Praktis Dan Hemat Waktu
Namun saat ditanyakan apakah ini berkaitan Covid-19? lanjut Imanuel menyatakan kemungkinan saja bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
Lanjutnya, saat pasangan suami/istri yang mengajukan perceraian terlebih dahulu dipertemukan. Namun karena sudah ketidaksesuaian maka pasangan tersebut setuju untuk berpisah.(amsal/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Bantuan Hibah UMKM Dikhawatirkan Terkendala DataNEXT ARTICLE
BON & BENN