13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Bantuan Hibah UMKM Dikhawatirkan Terkendala Data

Medan, MISTAR.ID

Bantuan hibah untuk Usaha Mikro Kecil dan Medengah (UMKM) sudah diluncurkan oleh pemerintah. Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyasar 12 juta UMKM yang ada di Indonesia. Jumlah bantuan cukup untuk memberikan stimulus bagi pengusaha, yakni sebesar Rp2,4 juta. Tetapi, sudahkah para pelaku UMKM di Sumatera Utara terdata dan bisa layak menerima bantuan hibah tersebut ?

Sayang, syarat untuk mendapat dana hibah ini menurut para pelaku UMKM cukup sulit. Para pelaku usaha tidak cukup hanya memberikan data diri seperti KTP, KK, nomor rekening dan izin usaha. Masih ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi.

Ketua Rumah UMKM Langkat, Juli Hukman menuturkan bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan ternyata memiliki banyak kendala.

Baca juga: BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM, Begini Prosedur Dan Syaratnya..

“Nah, kita diwajibkan terdaftar melalui website www.oss.go.id, ini bisa dilakukan secara online melalui tenaga pendamping. Kalau UMKM ingin mengurus langsung biasanya terkendala dengan NPWP,”

Melihat jumlah sasaran UMKM 12 juta itu, Juli merasa pesimis untuk bisa mendapatkannya. Ia khawatir UMKM Sumut tidak kebagian.

“Bagi UMKM yang belum terpenuhi ini apakah ada solusi dari pemerintah. Karena seleksinya kita gak tahu seperti apa. Mereka juga tidak terbuka berapa persen yang sudah dibagikan dana bantuan ini,” ujarnya. Ia sendiri bingung, karena menurutnya proses ini sangat tertutup.

Baca juga: Sumut akan Terima Rp6,7 M Bantuan Modal untuk UMKM

Hal yang sama juga disampaikan Founder Forum Bisnis (Forbis) Wirausaha Muslim. Mereka sangat berharap bantuan bagi UMKM tepat sasaran sehingga bisa menjadi stimulus untuk usaha ultra mikro dan mikro. Namun lagi-lagi ia meragukan proses pendataan UMKM tersebut.

“Sebenarnya programnya bagus-bagus. Masalahnya, implementasi di lapangan. Asal muasalnya masalah pendataan,” ujar Forbis Wirausaha Muslim, Achmad Tarmizi Hutasuhut.
“Hanya saja untuk masalah pendataannya masih lemah, sehingga dikhawatirkan bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak sampai pada yang membutuhkan.”

Menurut Tarmizi proses verifikasi yang dilakukan, dengan memiliki rekening saja menurutnya belum dapat menjamin penerimanya sesuai target. “Ini model verifikasinya belum jelas, bagaimana memverifikasi jutaan data dalam waktu singkat,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi yang juga Praktisi di USU, Wahyu Ario Utomo mengatakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro. Ada 12 juta jika dibandingkan dengan total usaha mikro di Indonesia sekitar 63 juta usaha, jadi sebenarnya masih sekitar 20 persen usaha mikro yang mendapatkan fasilitas ini.

“Untuk itu, tidak semua dapat diberikan mengingat terbatasnya anggaran pemerintah. Tentunya usaha mikro yang ingin mendapatkan hibah ini harus mengikuti sejumlah syarat administrasi agar dana hibah yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, memang di satu sisi, hibah ini dapat memberikan bantuan bagi usaha mikro untuk dapat mengembangkan usahanya. Apalagi bagi mereka yang memiliki kesulitan di bidang permodalan. Hanya saja, ada beberapa tantangan dalam penyaluran hibah ini seperti kelengkapan administrasi yang harus disiapkan pelaku usaha mikro, mulai dari pengurusan surat keterangan dari kelurahan dan pendaftaran secara OSS.

Tentunya banyak pelaku usaha yang tidak paham dalam melengkapi dokumen-dokumen tersebut. Kedua, tantangan yang dihadapi adalah bagi pelaku usaha mikro lain yang telah memiliki kredit dari lembaga keuangan, maka pemberian hibah ini dapat menimbulkan rasa pembedaan perlakuan, yang kemudian dapat berakibat kepada keengganan mereka juga untuk membayar kewajiban utangnya.

“Jelas lah. Ini lah tingkat kesulitannya. Manalah usaha rumah tangga jual kue misalnya, manalah mereka punya nama usaha, stempel, dan lainnya. Berbeda dengan usaha mikro yang mendapatkan pinjaman Ultra Mikro. Pinjamannya kecil antara Rp1 juta hingga Rp 5 juta. Bunga nya cukup tinggi juga. Namun, lebih mudah lah persyaratannya. Namanya mau utang ya,” jelasnya.

Sedangkan untuk hibah memang susah, dan diungkapkannya karena pemerintah juga khawatir nanti salah pula dalam pemberiannya, makanya administrasinya ketat.
“Jadi menurut saya tujuan dari pemberian hibah ini bagus ya. Hanya saja kalau hibah tidak didampingi maka bisa saja tidak tepat sasaran. Bisa saja nanti bukan untuk usaha tetapi untuk keperluan lainnya. Sebenarnya akan lebih baik diberikan berdasarkan kelompok (group) dengan konsep saling membantu,” katanya.

Apalagi nanti ada moral hazard atau motif penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. “Karena bagi usaha mikro nilai Rp2,4 juta sudah lumayan besar untuk untuk menjalankan bisnis kuliner rumah tangga misalnya,” pungkasnya. (Anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles