Main Handphone Saat Berkendara Bisa Kena Sanksi Pidana


main handphone saat berkendara bisa kena sanksi pidana
Medan, MISTAR. ID
Bermain handphone saat berkendara dapat terkena sanksi pidana. Sesuai pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Ada sanksi pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 bagi pengendara yang bermain handphone saat berkendara. Ini telah diatur undang-undang,” kata Farid Wajdi, Founder Ethics of Care, Rabu (6/9/23).
Kemudian, diatur pula pada Pasal 283 UU Nomor 22 tahun 2009 yang menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan.
Baca juga: Seorang Warga Tapteng Tersambar Petir Saat Main Handphone di Kamar
“Tak hanya itu, jika akibat bermain handphone saat berkendara dapat mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Farid.
Jika ada kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun.
“Denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta. Undang-undang bahkan mengkategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran,” tutupnya. (Saferius/hm20)