Kuota Pupuk Subsidi Sumut Berkurang 34.000 Ton, DPRD Minta Alokasi Dievaluasi

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Manaek Hutasoit. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), Manaek Hutasoit, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan pengurangan kuota pupuk subsidi dengan mempertimbangkan kepentingan para petani yang paling terdampak secara langsung.
Pasalnya, pengurangan kuota pupuk bersubsidi untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 34.000 ton telah menjadi perhatian serius bagi DPRD Sumut. Terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap para petani, terutama jika alokasi yang dikurangi tersebut tidak selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan ataupun jadwal musim tanam di masing-masing daerah.
Ia mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital untuk menjaga produktivitas pertanian. Oleh karena itu, pengurangan kuota apa pun harus didasarkan pada penilaian menyeluruh yang mencakup data mengenai kebutuhan petani, total luas lahan pertanian, serta jadwal tanam spesifik di setiap kabupaten dan kota.
"Pengurangan kuota ini jangan sampai menyulitkan para petani. Kita harus melihat kebutuhan nyata di lapangan, mengingat pupuk merupakan sarana vital untuk mendukung kegiatan pertanian dan menjaga tingkat produksi," ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Ia menekankan persoalan pupuk bersubsidi bukan sekadar mengenai total alokasi, melainkan juga menyangkut ketepatan distribusi, ketepatan waktu penyaluran, serta harga eceran di tingkat kios.
Menurutnya, penyaluran pupuk harus diselaraskan dengan kalender tanam di masing-masing daerah. Karena waktu tanam dan panen di seluruh wilayah Sumatra Utara tidak selalu bersamaan, kebutuhan akan pupuk pun bisa berbeda-beda antarwilayah.
"Kita harus menghindari situasi di mana pupuk tersedia, tetapi baru tiba setelah musim tanam berlalu. Ini adalah poin krusial yang memerlukan perhatian. Distribusi harus tepat waktu dan disesuaikan dengan kebutuhan petani di setiap daerah," katanya.
Politisi Golkar itu mengingatkan agar tidak mengalihkan kuota pupuk yang diperuntukkan bagi suatu daerah ke daerah lain tanpa mempertimbangkan secara cermat kebutuhan spesifik serta tujuan awal alokasi tersebut.
Pengawasan terhadap distribusi dan penetapan harga pupuk di tingkat pengecer harus diperkuat guna memastikan para petani tidak dirugikan. Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah, Biro Perekonomian, serta instansi yang membidangi urusan pertanian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permintaan pupuk bersubsidi di Sumut.
Untuk itu, ia berencana akan menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada kementerian terkait, dengan tujuan menyoroti kebijakan pengurangan kuota pupuk bersubsidi, serta mendorong dilakukannya evaluasi ulang.
Ia menikai pemerintah pusat harus mempertimbangkan kondisi petani di daerah sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan kegiatan pertanian.
"Komisi B akan berupaya untuk membawa persoalan ini ke perhatian pemerintah pusat. Kami berharap kuota pupuk bersubsidi di Sumatera Utara dapat ditinjau kembali dan disesuaikan agar memenuhi kebutuhan nyata para petani. Pengurangan alokasi tidak boleh menjadi beban tambahan bagi mereka," ucapnya.
Ia berharap kebijakan pupuk bersubsidi akan terus berpihak kepada petani dengan menjamin ketersediaan, harga yang terjangkau, serta distribusi yang tepat sasaran. Hal ini akan membantu menjaga produktivitas pertanian dan mencegah tekanan lebih lanjut terhadap kesejahteraan petani di Sumut.
Ia menekankan kebijakan pupuk bersubsidi harus berorientasi pada kebutuhan riil sektor pertanian. “Bagaimana pun, pasokan pupuk yang andal merupakan faktor krusial dalam mempertahankan produksi pangan serta mendukung ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional,” tutur Manaek.










































