Tuesday, July 28, 2026
home_banner_first
MEDAN

Ketua DPRD Medan Dilaporkan ke KPK Soal Gratifikasi Perumahan Contempo Regency

Mistar.idSelasa, 28 Juli 2026 pukul 13.34 WIB
ketua_dprd_medan_dilaporkan_ke_kpk_soal_gratifikasi_perumahan_contempo_regency

Foto kedua politisi PDIP yang dilaporkan atas kasus dugaan gratifikasi Perumahan Contempo Regency. (Foto: Berita Nasional/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan gratifikasi Perumahan Contempo Regency.

Menanggapi masalah ini, politisi PDIP tersebut tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu, di mana gratifikasinya? Jadi kalau mau melapor silakan saja, itu hak mereka,” ucap Wong kepada Mistar, Selasa (28/7/2026).

Wong mengatakan, KPK dan Kejagung juga pasti akan mendalami laporan tersebut untuk membuktikan apakah yang dilakukannya demi keuntungan pribadi atau demi kepentingan masyarakat.

“Secara aturan, Pemko Medan juga belum bisa mengambil alih Prasarana, Saran dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Contempo Regency. Di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), syarat pengembalian PSU harus rumah yang terjual itu lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Terus di mana kita yang mengintervensi,” katanya.

Meski begitu, Wong mengaku tetap menunggu hasil rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.

“Memang benar sudah ada Surat Peringatan (SP3) dari Pemko Medan, namun rekomendasi dari Komisi IV juga ada. Kemungkinan siang ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV membahas soal ini. Seluruh pihak akan diundang. Kita tunggu saja nanti apa hasil rekomendasinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, viral di media sosial (medsos) warga bernama Megah Miko melaporkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Anggota DPRD Sumut Hasyim ke Kejagung dan KPK RI.

Kedua politisi PDIP ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi/gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang atas kasus pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency yang berlambat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN