Kemenag Sumut Siap Gerakkan KUA dan Madrasah Dukung Wajib Halal Oktober 2026

Sosialisasi Wajib Halal yang digelar BPJPH di Medan. (foto: Kemenag Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan segera menginstruksikan seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA), dan madrasah di Sumatera Utara untuk ikut menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi saat menghadiri Sosialisasi Wajib Halal yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Medan, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
"Kanwil Kemenag Sumut akan mendukung kewajiban halal ini, dan akan bekerja sama dengan BPJPH Sumut untuk menyukseskan program ini di tengah masyarakat," ujar Qosbi, Jumat (5/6/2026).
Sosialisasi WHO 2026 dilaksanakan BPJPH secara serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026.
Melalui sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), organisasi kemasyarakatan, dan berbagai mitra strategis lainnya, BPJPH berupaya memperluas jangkauan informasi terkait kewajiban sertifikasi halal hingga ke daerah-daerah, termasuk kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang perlu dipahami seluruh masyarakat dan pelaku usaha.
“Bukan hanya regulasi, tapi pemerintah juga akan memberikan edukasi serta pendampingan agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi kebijakan wajib halal Oktober 2026,” tuturnya.
Ia menegaskan halal tidak hanya untuk satu agama saja, tetapi inklusi yang berarti berlaku untuk semua orang.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menilai sertifikasi halal bukan menjadi hambatan bagi dunia usaha, melainkan peluang untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat kepercayaan konsumen, dan memperluas akses pasar.
Haikal menyebut aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal memberikan kontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025 dan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, sejalan dengan permintaan produk halal yang meningkat di pasar domestik maupun global.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ardan Noor mewakili Gubernur Sumut menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk yang beredar.
Ia memastikan Pemprov akan terus mendorong program pembinaan, edukasi, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumut untuk mendukung percepatan sertifikasi halal di daerah masing-masing,” katanya.






















