KAI Divre I Sumut: Pengembangan Infrastruktur Kereta Api Wewenang Kemenko Infrastruktur dan BTP Medan

Ilustrasi pemerintah akan melakukan percepatan pengembangan jaringan perkeretaapian di luar Pulau Jawa. (Foto: Gemini)
Medan, MISTAR.ID
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, menyebutkan pemerintah akan melakukan percepatan pengembangan jaringan perkeretaapian di luar Pulau Jawa.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut pengembangan jaringan perkeretaapian Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi (SKS) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/4/2026). Hal tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan biaya logistik, mengurangi ketimpangan wilayah, serta memperkuat konektivitas nasional.
Menanggapi kabar itu, saat ditanyakan Mistar pada pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) terkait hal tersebut, ternyata menjadi wewenang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo mengatakan PT KAI sebagai operator tidak memiliki data dan informasi mendalam terkait rencana pembangunan fisik prasarana, karena hal tersebut diatur secara ketat dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sehingga soal pengembangan prasarana perkeretaapian tersebut, kami tidak memiliki data dan informasinya karena wewenangnya ada pada pemerintah pusat,” kata Anwar, Jumat (24/4/2026).
Untuk mendapatkan informasi detail mengenai proyek strategis, reaktivasi jalur, atau pembangunan rel ganda di Sumatera Utara, Anwar menyarankan agar pihak-pihak terkait berkoordinasi langsung dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan.
“Silakan ditanyakan kepada BTP Medan sebagai kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di daerah. Mereka yang memiliki otoritas terkait pengembangan prasarana perkeretaapian umum di Sumut,” ucap Anwar.
Melalui penjelasan ini, PT KAI Divre I Sumut menegaskan fokusnya tetap pada pelayanan operasional perjalanan kereta api dan peningkatan kualitas sarana (kereta) demi kenyamanan penumpang, sementara aspek infrastruktur jalur tetap menjadi domain pemerintah. (hm25)
BERITA TERPOPULER
























