23.4 C
New York
Friday, July 5, 2024

JPU Ungkap Alasan Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting membeberkan penyebab dan alasan bos judi online, Jonni alias Apin BK dituntut lima tahun penjara. Felix menjelaskan, tuntutan tersebut telah berdasarkan pertimbangan dari JPU.

“Saya rasa itu dari kami (JPU). Itulah pertimbangan dari kami. Kami menuntut lima tahun penjara,” ungkap Felix saat ditemui awak media pasca persidangan, Kamis (15/6/23).

Dijelaskan Felix, tuntutan lima tahun itu berdasarkan dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Apin BK sejak awal persidangan, yakni tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Apin BK Dituntut 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Itu Terlalu Berat!

“Dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU,” tambah Felix.

Saat disinggung soal rentang waktu Apin BK melakukan tindakan perjudian dan TPPU dari April sampai Agustus 2022, Felix menjawab begitulah berdasarkan fakta persidangan.

“Fakta persidangan saksi-saksi dan juga saksi Ahli kita menyatakan demikian. Itu pertimbangan dari kami (JPU),” tandasnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles