Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
MEDAN

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta Ranperda Pekerja Rentan Disertai Sanksi Tegas terhadap Pengusaha Nakal

Mistar.idSenin, 11 Mei 2026 pukul 14.07 WIB
fraksi_pdip_dprd_sumut_minta_ranperda_pekerja_rentan_disertai_sanksi_tegas_terhadap_pengusaha_nakal

Juru bicara Fraksi PDIP Sumut, Landen Marbun, saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam Rapat Paripurna terkait Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menegaskan perlindungan terhadap pekerja rentan harus menjadi prioritas utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan.

Penegasan itu disampaikan melalui juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut, Landen Marbun, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumatera Utara dengan agenda pandangan fraksi terkait pendapat gubernur atas Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Senin (11/5/2026).

Dalam pandangan fraksinya, Landen menekankan pentingnya pemerintah menetapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang mengabaikan perlindungan jaminan sosial pekerja rentan, baik pengusaha maupun pejabat yang lalai menjalankan tanggung jawabnya.

“Harus ada sanksi berat bagi pengusaha maupun pejabat yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pekerja rentan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil,” ujarnya dalam penyampaian pandangan fraksi.

Fraksi PDIP menilai Ranperda tersebut tidak boleh hanya dipahami sebatas pemberian jaminan kesehatan semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk mengangkat derajat dan martabat pekerja agar terbebas dari penindasan dan ketidakpastian kerja.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan dengan menjamin partisipasi aktif seluruh pekerja dalam pembangunan daerah. Dalam usulannya, Fraksi PDIP meminta agar ruang lingkup perlindungan dalam Ranperda disusun secara menyeluruh.

“Setiap pekerja rentan dinilai berhak mendapatkan perlindungan utuh, mulai dari upah yang layak, kepastian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja,” tuturnya.

Menurutnya, perlindungan menyeluruh tersebut penting agar pekerja informal dan kelompok rentan lainnya dapat bekerja dengan aman dan memiliki masa depan yang lebih terjamin.

Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perlindungan jaminan sosial pekerja rentan.

“Pengawasan harus berjalan efektif. Jangan sampai ada pekerja yang hak-haknya diabaikan hanya karena lemahnya pengawasan pemerintah,” katanya.

Diketahui, Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan saat ini tengah dibahas DPRD Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dan masyarakat rentan di daerah. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN