Erupsi Sinabung Berlanjut, Polda Sumut Ingatkan Warga Waspada Bahaya Lahar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polda Sumut memastikan hingga Rabu (2/9/2026), aktivitas erupsi gunung Sinabung masih terus berlanjut. Berdasarkan data yang diperoleh, hingga Selasa pagi asap kawah bertekanan kuat teramati berwarna kelabu dan cokelat dengan intensitas sedang hingga tebal, dengan ketinggian sekitar 200-1000 meter di atas puncak kawah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, mengatakan gunung Sinabung masih dalam status siaga III. Masyarakat dan pengunjung /wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius 6 km untuk sektor Selatan-Timur.
“Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar. Saat ini pihak kepolisian dan pemerintah setempat sedang berkoordinasi dengan pusat vulkanologi dan mitigasi bencana geologi atau pos pengamatan gunung api Sinabung,” ujarnya.
Ferry menambahkan, erupsi gunung api Sinabung yang terjadi Senin (31/8/2026) membuat ribuan masyarakat harus diungsikan di tempat aman untuk sementara. Sebanyak 2.052 jiwa diungsikan dari Desa Payung ke ke Jambur Lau Buah, Desa Batukarang Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Kemudian, dari Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang, Kabupaten Karo sebanyak ± 207 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 632 jiwa diungsikan ke jambur Desa Sukatepu Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Namun, hingga Selasa (1/9/2026) malam, jumlah warga yang telah menempati pos pengungsian sebanyak 98 KK atau sekitar 347 jiwa, selebihnya masih bertahan di desa dengan alasan untuk menjaga harta benda. “Untuk warga yang masih bertahan di desa tetap diimbau agar menempati pos pengungsian,” ucap Ferry.
PREVIOUS ARTICLE
2.000 Peserta Paduan Suara Akan Meriahkan TCCF 2026 di SamosirBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER







Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah
















