DPRD Sumut Desak Pemerintah Perkuat Sistem Peringatan Dini Erupsi Gunung Sinabung

Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sutarto, mendesak pemerintah melalui instansi terkait seperti BMKG dan BPBD untuk segera mengambil tindakan dengan menerapkan sistem peringatan dini terintegrasi bagi seluruh warga yang terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Pasalnya, berdasarkan rilis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), status Gunung Sinabung telah dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung mulai Senin (31/8/2026) pukul 12.30 WIB.
Hasil pemantauan yang didasarkan pada data instrumen dan pengamatan lapangan menunjukkanabu vulkanik bergerak ke arah timur-tenggara, tepatnya menuju Kota Berastagi. Untuk itu, Sutarto menekankan pentingnya sistem peringatan dini untuk meminimalkan jumlah korban jiwa.
"Saya menyerukan adanya pemantauan, pemrosesan data secara real-time, dan prosedur komunikasi darurat untuk mendeteksi aktivitas vulkanik, serta menyampaikan peringatan bahaya kepada masyarakat secara cepat dan akurat. Tidak boleh ada informasi yang simpang siur mengenai lokasi zona bahaya, jalur erupsi, zona evakuasi, dan sebagainya," ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BNPB, dan pemerintah daerah harus disampaikan secara cepat, konsisten, dan dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat.
"Informasi semacam itu memberikan sinyal atau tanda peringatan dini, sehingga warga memiliki lebih banyak waktu untuk mengemas barang-barang penting, bersiap, dan mengungsi ke tempat yang aman. Keberadaan alarm atau sirene dari Sistem Peringatan Dini (EWS) melatih masyarakat untuk lebih waspada dan tanggap terhadap tanda-tanda alam yang berkaitan dengan erupsi," katanya.
Ia menekankan perlunya kesiapan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang direlokasi ke tempat pengungsian. "Ya, saya rasa kita harus menyiapkan kebutuhan pokok seperti air bersih, makanan, pakaian, dan barang-barang lainnya," ucapnya.
Ia menyampaikan layanan kesehatan harus disediakan di lokasi pengungsian, khususnya untuk memantau penyebaran Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan abu vulkanik.
"Kami telah meminta pemerintah Kabupaten Karo dan pemerintah provinsi untuk memastikan tim medis serta pasokan logistik medis siap dan bersiaga selama 24 jam," tuturnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat TNI dan Polri dalam mendirikan posko darurat di sekitar kawasan Gunung Sinabung.
"Kami melihat kesiapan TNI dan Polri dalam menyiapkan posko, peralatan, kendaraan, personel, jalur evakuasi, dan kebutuhan pendukung lainnya. Ini adalah langkah yang patut kita apresiasi,” ucapnya.
Di sisi lain, ia berharap aktivitas erupsi Gunung Sinabung tidak meningkat hingga ke tingkat siaga tertinggi, mengingat kawasan tersebut merupakan pusat pertanian dan pariwisata penting yang terletak di wilayah Kaldera Toba.
"Aktivitas ini dapat mengganggu perekonomian setempat. Mari kita berharap agar erupsi besar seperti yang terjadi pada tahun 2010 tidak terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, telah memerintahkan percepatan evakuasi warga yang berada di zona bahaya Sinabung.
Bobby menegaskan keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dan menginstruksikan aparat pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi selama proses evakuasi berlangsung.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memprioritaskan evakuasi warga yang berada di dalam radius zona merah erupsi. Salah satu lokasi yang telah dikosongkan adalah Desa Kuta Tengah, dimana 280 dari sekitar 600 warganya telah dievakuasi ke tempat pengungsian Suka Tepu.
Bobby menegaskan pemerintah provinsi menjamin penyediaan kebutuhan pokok bagi seluruh warga terdampak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan para pengungsi, sehingga mencegah mereka kembali ke kawasan yang masih berbahaya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER







Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah
















