Eksekusi Pasar Sambas Ditangguhkan, PUD Medan Apresiasi Polrestabes dan PN

Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan saat menemui pedagang Pasar Sambas. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lewat komunikasi lintas sektoral, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan berhasil menangguhkan pengosongan pedagang di lantai 2 Pasar Sambas yang seharusnya dilakukan Rabu (4/2/2026).
Didukung berbagai pihak dengan pertimbangan menjelang hari besar keagamaan, permohonan penangguhan diberikan Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan.
“Penangguhan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mendengarkan nurani pedagang yang sedang berjuang menyambung hidup. Kami sangat mengapresiasi peran dan kebijaksanaan rekan-rekan di Polrestabes, PN Medan hingga Kodim. Kami bersyukur permohonan tersebut dipahami dengan sangat baik oleh seluruh instansi terkait," ucap Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, Kamis (5/2/2026).
Anggia mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Medan yang dipimpin oleh Agus Setiawan, para pedagang memohon agar diberikan tenggang waktu hingga usai Lebaran.
Penundaan eksekusi ini pun dipandang sebagai 'angin segar' bagi para pedagang untuk memutar modal stok barang yang telah mereka siapkan untuk menyambut Imlek dan Ramadan.
"Mudah-mudahan penangguhan ini dapat berjalan kondusif hingga Lebaran nanti. Kami ingin pedagang merasakan momentum untuk mencari rezeki dan mendapatkan manfaat ekonomi secara maksimal," katanya.
Meski saat ini sudah ditangguhkan, Anggia menyebut bahwa pihaknya tetap menyiapkan rencana jangka panjang, termasuk soal relokasi ke pasar di bawah naungan PUD Pasar yang representatif.
"Silakan pilih lokasi relokasi yang dirasa paling cocok di bawah naungan kami. Namun, kami memohon kerja sama yang baik dari bapak dan ibu pedagang untuk tidak memilih berjualan di bahu jalan. Mari kita jaga ketertiban kota ini bersama-sama," tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Mendagri Resmikan Huntara, Bobby: Kalau Perlu Kita Sewa HotelBERITA TERPOPULER
























