Dukung e-Parking, PMII Sumut: Semua Akan Masuk PAD Dibanding Parkir Tunai


dukung e parking pmii sumut semua akan masuk pad dibanding parkir tunai
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membuat kebijakan pembebasan biaya parkir di beberapa area di Kota Medan sejak tanggal 2 April 2024. Keputusan ini berlaku di seluruh wilayah kota Medan yang tidak menerapkan sistem e-parking.
Pemko Medan akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang hanya dibayarkan melalui sistem e-parking di lokasi-lokasi yang telah menerapkannya.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis menyampaikan kebijakan ini akan menghilangkan pembayaran parkir secara langsung dengan uang tunai atau cash.
Baca juga : Diduga Perkara Uang Parkir, Pengendara dan Jukir Adu Jotos di Medan
Kebijakan tersebut mendapat dukungan positif dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Umum PMII Sumut, Tarmizi menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap kebijakan Pemko Medan dalam menerapkan pembayaran parkir di Kota Medan menggunakan sistem Elektronik Parking (e-Parking).