Thursday, April 10, 2025
home_banner_first
MEDAN

Wali Kota Bobby: THM dan Spa Tetap Buka di Bulan Ramadhan Bisa Kena Pasal Penggelapan Pajak

journalist-avatar-top
Minggu, 7 April 2024 17.21
wali_kota_bobby_thm_dan_spa_tetap_buka_di_bulan_ramadhan_bisa_kena_pasal_penggelapan_pajak

wali kota bobby thm dan spa tetap buka di bulan ramadhan bisa kena pasal penggelapan pajak

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengingatkan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat Spa agar tetap menaati peraturan dari Pemerintah selama bulan suci Ramadhan ini.

Menurut Bobby, bagi para pemilik usaha hiburan malam dan panti pijat spa yang masih tetap buka di bulan Ramadhan bisa saja terkena pasal penggelapan pajak nantinya.

“Tapi kalau tempat spa atau tempat pijat, kita lihat dulu nanti. Karena gini, bisa kena dua perkaranya, pertama tidak mentaati himbauan. Kedua karena di bulan puasa ini tempat hiburan ini kan tidak dikutip pajaknya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (7/4/24) sore.

Baca juga : THM Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan, Dewan: Bukti Lemahnya Pengawasan Dispar

Bobby mengatakan selama bulan Ramadhan tempat-tempat tersebut tidak dikutip pajaknya sehingga berpotensi terkena pasal penggelapan pajak apabila tetap nekat buka di bulan Ramadhan.

“Kalau dia tetap buka, berarti dia bisa masuk penggelapan pajak, karena pelanggan kan datang tetap bayar pajak, sedangkan dia tidak kita kutip pajaknya,” sebutnya.

Baca juga : Selama Ramadhan, Pemko Medan Imbau THM Tidak Beroperasi

Dia juga menanggapi terkait masih ditemukannya THM yang ada di beberapa hotel.

“Tempat hiburan malam kalau dia fasilitas hotel, tercantum di aturan bukan tebang pilih tapi ya, kalau fasilitas hotel masih diperkenankan akan tetapi jamnya diatur,” pungkasnya. (iqbal/hm18)

REPORTER: