15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Dua Kurir 298 Gram Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan terdakwa Juardin alias Juar dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menilai kedua terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan terdakwa Juardin alias Juar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Hakim di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (5/12/23).

Tak hanya penjara, Hakim juga menghukum kedua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 298 gram itu membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga:PN Medan Hukum Mati Kurir Sabu Asal Sergai Indra Ricci Marpaung

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 bulan,” tambah Khamozaro.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Khamozaro.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles