Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Minta Polrestabes Medan Perluas Penyelidikan Kasus Perdagangan Bayi

Mistar.idSelasa, 20 Januari 2026 pukul 11.38 WIB
dprd_sumut_minta_polrestabes_medan_perluas_penyelidikan_kasus_perdagangan_bayi

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sutarto. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut), Sutarto, meminta Polrestabes Medan memperluas pengusutan kasus perdagangan bayi yang baru terungkap di Kecamatan Medan Johor.

Menurutnya, aparat kepolisian harus memperluas pengusutan kasus hingga ke lintas daerah bahkan jaringan internasional.

Sebab, secara geografis, Sumut berbatasan dengan negara tetangga dan berpotensi dimanfaatkan jaringan perdagangan manusia internasional.

“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Saya meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, seluruh sindikat dan para pelakunya harus ditindak tegas,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (20/1/2026).

Dilanjutkannya, “di beberapa daerah seperti Jawa Barat, perdagangan bayi sudah berskala internasional. Kita khawatir kasus di Sumut juga terhubung dengan jaringan lintas negara. Untuk itu harus diusut secara tuntas.”

Ia mengingatkan, praktik perdagangan bayi secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Ini sudah jelas diatur oleh hukum,” katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Provinsi Sumut telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan, yang juga telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Peraturan ini mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi kejahatan kemanusiaan,” ucap Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu.

Sebagai langkah pencegahan, ia mengajak seluruh pihak, termasuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar memperkuat sosialisasi mengenai perencanaan keluarga, khususnya kepada pasangan muda dan calon orang tua.

“Edukasi yang masif dan berkelanjutan sangat penting untuk melindungi generasi penerus dari kejahatan perdagangan manusia,” katanya.

Ia menambahkan, dengan terbongkarnya kasus tersebut, telah menambah daftar panjang kejahatan serius yang mengancam keselamatan, serta masa depan anak-anak di Sumatera Utara.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus praktik perdagangan bayi pada Kamis (15/1/2026). (Ari)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN