Disperindag ESDM Sumut Minta CV Axelindo Lengkapi Kewajiban Reklamasi

Kondisi reklamasi pascatambang di Kabupaten Nias yang dilakukan CV Axelindo. (Foto: Disperindag ESDM Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, memastikan pelaksanaan reklamasi dan pasca-penambangan di Kabupaten Nias berjalan ketat dan sesuai ketentuan guna menjaga kelestarian lingkungan.
Ia mengatakan capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil penilaian lapangan yang dilakukan tim penilai pada 11-12 Juni 2026 lalu. Pasalnya, dari hasil penilaian terbaru yang dilakukan telah menunjukkan pelaksanaan reklamasi bekas tambang CV Axelindo di Kabupaten Nias telah mencapai 87,29 persen, sementara pelaksanaan pasca-penambangan mencapai 94,25 persen.
Ia menjelaskan, penilaian itu dilakukan di lokasi bekas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) CV Axelindo yang berada di Sungai Idanogawo, Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Pasalnya, tambang komoditas Pasir Kerikil Alami (Sirtu) tersebut memiliki luas wilayah izin usaha pertambangan sekitar lima hektare.
“Kegiatan penilaian dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban reklamasi dan pasca-penambangan dilaksanakan sesuai dokumen yang telah disetujui serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Mistar di Gedung DPRD Sumut, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, penilaian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kantor PPESDM Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.10.2.3/003/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang Undangan Penilaian Reklamasi dan Pelaksanaan Pascapenambangan.
Ia menyampaikan, tim penilai terdiri dari berbagai instansi, di antaranya Kantor Cabang ESDM Wilayah I, Divisi HMB PPESDM Sumut, UPT Laboratorium ESDM PPESDM Sumut, PSDA Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, serta pihak perusahaan yang diwakili direktur dan konsultan pertambangan CV Axelindo.
“Dalam proses evaluasi, tim mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Reklamasi dan Pelaksanaan Pasca Penambangan,” katanya.
Ia mengungkapkan, hasil penilaian menunjukkan sebagian besar indikator telah terpenuhi. Namun, tim masih menemukan beberapa kewajiban yang belum mencapai target secara kuantitatif, khususnya pada aspek pengelolaan lingkungan hidup.
“Beberapa indikator sudah terpenuhi secara kualitatif, tetapi masih terdapat kekurangan pada kegiatan revegetasi dan jumlah penanaman bambu yang harus disesuaikan dengan dokumen rencana reklamasi perusahaan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pembahasan dan verifikasi lapangan, tim penilai menyepakati tingkat keberhasilan pelaksanaan reklamasi sebesar 87,29 persen dan pelaksanaan pasca-penambangan sebesar 94,25 persen.
Meski capaian tersebut dinilai cukup baik, ia menyatakan Pemprov Sumut menegaskan perusahaan masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan hingga seluruh target reklamasi dan pasca-penambangan terpenuhi secara penuh.
“Selanjutnya, proses pencairan jaminan reklamasi dan jaminan pasca-penambangan akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku berdasarkan capaian yang telah disetujui. Sementara kekurangan yang masih ada wajib diselesaikan oleh perusahaan untuk kemudian dilakukan evaluasi ulang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen,” ucapnya.
Ia berharap penyelesaian seluruh kewajiban tersebut dapat menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.
“Reklamasi dan pasca-penambangan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya,” tuturnya. (hm25)





















