25.7 C
New York
Tuesday, August 6, 2024

BPKPD Simalungun: Beda Besaran Dana Desa dan Kelurahan, Termasuk Alokasinya

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Frans Saragih menyampaikan, dana desa dan kelurahan memiliki kesamaan. Namun praktiknya yang berbeda di lapangan.

“Sebenarnya samanya itu, cuman besarannya yang berbeda. Kalau desa itu kan rata-rata di atas Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar. Kalau dana kelurahan Rp 200 juta,” ujar Frans saat dikonfirmasi mistar.id, pada Selasa (6/8/24).

Dijelaskan Frans lagi, di dana desa itu ada namanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beberapa bantuan lainnya. Sementara dana Kelurahan, peruntukannya hanya untuk infrastruktur.

Baca juga:Kepolisian Resor Simalungun Sosialisasi Pengawasan Dana Desa 2024 di Gunung Malela

“Kalau saya lihat sekarang, itu dibagi-bagi mereka ke Kepala Lingkungan (Kepling) atau Ketua Rukun Tetangga (RT),” ujarnya lagi.

Diketahui, Kabupaten Simalungun terdiri dari 32 kecamatan, 27 kelurahan, dan 386 desa. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.369,00 km².

Dengan adanya dana desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa tak terkecuali di Kabupaten Simalungun akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan sarana dan pelayanan ke masyarakat.

Adapun sarana dan pelayanan itu berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa.

Baca juga:Awas Terjerat Hukum, Kades Harus Kelola Dana Desa dengan Tepat

Tetapi dengan adanya dana desa juga memunculkan permasalahan baru. Di mana tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan dana desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya, dan diperparah belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan APBDesa, sehingga minimnya pengawasan yang dilakukan serta tidak maksimal.

Sumber dana desa berasal dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten oleh pemerintah pusat.

Sementara dana kelurahan bersumber dari APBN yang masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Dana tersebut ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan,serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles