Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
MEDAN

Bobby Nasution Dukung Komisaris Bongkar Dugaan Korupsi di BUMD PT PSU

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 16.53 WIB
bobby_nasution_dukung_komisaris_bongkar_dugaan_korupsi_di_bumd_pt_psu_

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung Dewan Komisaris untuk membongkar dan menyelesaikan dugaan praktik korupsi yang merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Bobby mengatakan Dewan Komisaris adalah perwakilan pemerintah yang ada di tubuh BUMD. Oleh karena itu ia berharap Komisaris dapat membuat PT.PSU bisa lebih sehat dan dijauhkan dari praktik korupsi.

"Ya kalau memang ada kegiatan korupsi disana ya kami dari pemprov, komisarisnya itukan perwakilan pemerintah untuk melaporkan ada indikasi korupsi, Komisaris itu perwakilan pemerintah," ujarnya kepada Wartawan, Selasa (29/9/2026) siang.

Bobby pun berharap dugaan korupsi tersebut bisa segera diselesaikan dan PT. PSU bisa lebih baik lagi.

"Jadi ya kami dari pemerintah yang meletakkan Komisaris disitu ya mendukung (memperbaiki PT.PSU), Mudah-mudahan bisa terselesaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Komisaris PT. PSU telah mengungkap dugaan korupsi dalam program kerja sama peremajaan tanaman kelapa sawit dan penanaman tumpang sari dengan singkong. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp73.816.764.772.

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan peremajaan lahan kelapa sawit yang tanamannya sudah memasuki usia tidak produktif serta penanaman tumpang sari singkong di Perkebunan Tanjung Kasau dimulai pada tahun 2021.

Program itu digagas karena keterbatasan dana operasional PT PSU dan adanya tawaran kerja sama dari sejumlah pihak, yang pada akhirnya berujung pada penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani untuk pelaksanaan peremajaan tersebut, dengan nilai kompensasi berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Ia menerangkan bahwa perjanjian kerja sama (SPK) tersebut mencakup pengaturan mengenai kegiatan peremajaan tanaman dan pemanfaatan lahan (sewa lahan) untuk budidaya singkong, yang melibatkan total 11 perjanjian.

Beberapa bulan kemudian, Dewan Komisaris termasuk Komite Pengawas dan Komite Audit menemukan adanya penyimpangan dalam administrasi maupun operasional lapangan, termasuk dugaan keterlibatan seorang Kepala Divisi PT PSU (yang diidentifikasi dengan inisial BS) dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Syarif juga mengatakan bahwa ia telah melaporkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh BS kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Ia berharap pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN