Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadisdik Langkat Tuding Kadinkes Sumut Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 20.01 WIB
eks_kadisdik_langkat_tuding_kadinkes_sumut_korupsi_smartboard_rp295_miliar_

Eks Kadisdik Langkat, Saiful Abdi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat menuding eks Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy, melakukan korupsi pengadaan smartboard.

Tudingan tersebut disampaikan Saiful saat diwawancarai usai menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus korupsi smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Disdik Langkat tahun anggaran 2024 sebesar Rp29,5 miliar.

Dalam wawancara tersebut, Saiful membantah seluruh isi putusan majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang. Menurut Saiful, tidak ada fakta persidangan yang menyatakan dirinya menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang disampaikan hakim.

"Yang korupsi inikan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. Kemudian fakta persidangan tidak ada yang menyatakan saya mengetahui uang Rp1 miliar," katanya sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan, Kamis (24/9/2026).

Untuk melawan dan menolak putusan majelis hakim, Saiful menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan tersebut. "Kita pasti banding, pasti kita banding," ujarnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Hakim menyatakan perbuatan Saiful telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat yang sebelumnya menuntut Saiful 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta UP sebesar Rp2,5 miliar subsider tujuh tahun penjara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN