Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
MEDAN

Beras Premium Lenyap di Ritel Modern Medan, KPPU Singgung Aturan HET dan Celah Pasar

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 18.59 WIB
beras_premium_lenyap_di_ritel_modern_medan_kppu_singgung_aturan_het_dan_celah_pasar_

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas. (Foto: amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (1/10/2026) - Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menyoroti perbedaan beras premium yang mencolok di ritel modern dan pasar tradisional Sumatera Utara.

Berdasarkan analisis KPPU, hilangnya beberapa merek beras premium di ritel modern berkaitan dengan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang membuat margin keuntungan pelaku usaha makin menipis.

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menjelaskan kelangkaan beras premiun di ritel modern terjadi karena pengusaha ritel terikat aturan wajib patuh batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau kita liat di ritel modern, beras premium seperti Sania dan sebagainya tidak ada lagi. Karena mereka harus jual sesuai HET, yaitu Rp13.500. Tapi kalau di pasar tradisional, pasti ada karena bisa dijual dengan harga yang beda," katanya, Kamis (1/10/2026).

Merespon distribusi yang berbeda, KPPU saat ini sedang mendalami pergeseran pasokan untuk mencari tau apakah memang diakibatkan oleh pergeseran pasikan atau masuk pada pelanggaran persaibgan usaha terkait diskriminasi saluran dagang.

"Terkait struktur pasar produsen beras di Sumut yang dinilai terpusat, lanskap industri penggilingan padi nyatanya hanya dikuasai beberapa pemain besar," ucapnya.

Ridho memastikan, hingga saat ini KPPU belum menemukan bukti terkait kesepakatan jahat antarpelaku usaha.

"Untuk beras premium, kalau dari kajian kami belum ditemukan adanya kartel atau saling koordinasi," ujarnya.

Selain itu, Ridho juga merespons temuan Menteri Pertanian terkait modus baru peredaran beras premium berlaber fortifikasi palsu yang tidak mengandung vitamin seperti yang terlihat pasa kemasan.

Praktik penipuan informasi, mencantumkan vitamin B1 dan A palsu. Hal ini disinyalir memang sebagai siasat kotor agar dapat mendapat untung lebih.

"Mereka akan menaikkan harga jualnya, ketika harga jual sudah naik, maka di ditulis beras campuran atau fortifikasi beras premium," tutur Ridho.

Namun demikian, ia menjelaskan batas kewenangan KPPU terkait penindakan kasus pemalsuan label gizi tersebut. KPPU menyerahkan seluruh kewenangan uji kelayakan pangan dan penindakan penipuan produk kepada instansi yang berwenang.

"Kami tidak mendalami terkait beras palsu. Mungkin dari dinas-dinas atau instansi terkait seperti BPOM, karena berhubungan dengan kesehatan," katanya. (Amita)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN