Banyak Tempat Hiburan Malam di Medan Jual Minuman Alkohol Tanpa Izin


Kadis UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution membenarkan bahwa masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Benny mengatakan pihaknya selalu mempermudah dan membantu setiap pelaku usaha THM yang ingin mengurus izin.
“Memang rekomendasi penjualan minuman beralkohol itu kita yang mengeluarkan sebelum izinnya diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saya juga heran kenapa mereka (pelaku usaha) tidak mengurus. Padahal pasti kita bantu dan permudah,” ucap Benny kepada Mistar, Selasa (20/5/2025).
Benny mengimbau kepada seluruh pengusaha THM agar mengurus izin karena sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
“Tidak ada batasan kadar alkoholnya, semua memang kepada kita. Jangan nanti setelah ada masalah ataupun ribut-ribut baru diurus izinnya,” ucapnya.
Disinggung soal D’Red KTV, Benny membenarkan jika THM yang beralamat di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal itu belum berizin.
“Iya, mereka belum punya itu. Dengan adanya kejadian ini, akan menjadi perhatian kita untuk menyurati THM yang belum memiliki izin,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan, Ody Anggia Batubara, saat dikonfirmasi Mistar mengaku bahwa secara administratif pihaknya sudah melaporkan kejadian di D’Red KTV ke Provinsi Sumut.
“Pastinya provinsi monitor kejadian ini, namun secara administratif tetap kita lakukan,” ucapnya.
Ody menyadari keterbatasan kewenangan dalam penindakan THM.
“Kita cuma bisa membuat BAP ke Provinsi jika ditemukan THM bermasalah. Pastinya ini akan menjadi perhatian kami untuk melaporkan ke Pak Wali agar kewenangan bisa kembali kepada kami,” tuturnya. (rahmad/hm20)