17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

Bacaleg Golkar Sumut Jadi Tersangka Oplosan Gas Elpiji, Pengamat: Masyarakat Banyak Dirugikan

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, menetapkan Indra Alamsyah sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji ukuran tiga kilogram beberapa hari lalu.

Tersangka Indra Alamsyah, merupakan tersangka baru dimana sebelumnya tiga orang tersangka lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait penangkapan tersebut, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petra Laksana Keadilan, Efendi Luaha menyebut, perbuatan para pelaku sangat merugikan masyarakat luas.

Baca juga: Bacaleg Golkar Ditangkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, KPU Sumut: Semua Domainnya Parpol

Tindak hanya itu, Efendi menyebut para pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Perindustrian dan Mengenai sanksi penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram.

Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, kata Efendi. Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Perpres 104/2007 telah diatur disana.

“Dimana, badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada Mistar, Senin (22/8/23).

Related Articles

Latest Articles