24.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Anggota Dewan Dorong Pemerintah Pidanakan Penyerobot Aset Pemprov Sumut di Siantar

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Reynaldo Situmorang mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar agar segera mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku penyerobotan aset milik Pemprov Sumut di Kota Pematang Siantar.

Ia mengatakan, penyerobotan dengan perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara sesuai dengan KUHP.

“Maka jatuhnya pidana itu. Penyerobotan tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara,” kata anggota DPRD Sumut Dapil 10 itu, Senin (27/11/23).

Karenanya, ia mendorong pemerintah segera mengambil tindakan tegas atas dugaan perbuatan curang oknum warga Kota Siantar tersebut.

Baca Juga: MAN 1 Medan akan Pecat Siswa yang Terlibat Perundungan

“Tidak bisa dibiarkan tindakan (dugaan) semena-mena semacam ini. Negara dalam hal ini (karena di wilayah Sumut), Pemprov Sumut melalui BPKAD harus segera bertindak menyelamatkan aset negara atau daerah. Lama kelamaan semua nanti aset negara yang ada di Sumut ini habis digerogoti satu-satu,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem itu juga mendesak Pemko Siantar melalui dinas terkait agar segera mengeksekusi bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setiap bangunan yang tidak memiliki PBG berarti sudah melanggar Perda. Untuk pengurusan PBG hanya boleh diproses jika ada dokumen sah kepemilikan tanah tersebut. Di sinilah peran pemerintah dalam mengambil tindakan tegas kepada siapa yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin mengatakan Pemprov Sumut berkomitmen menyelamatkan keuangan dan aset negara atau daerah.

Selain penyelamatan aset, kata Hassanudin, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) Sumut. Fokus perhatian Pemprov Sumut di antaranya mulai dari penyelesaian sertifikasi tanah hingga pemanfaatan ruang di kawasan Danau Toba.

Baca Juga: Pembangunan Warung Pecel Lele Serobot Aset Pemprov Sumut, Baren Purba: Saya Tau Sejarahnya

“Pemprov Sumut berkomitmen melakukan berbagai upaya dalam hal penyelamatan keuangan negara, oleh sebab itu, Pemprov akan menjaga sinergi yang telah terbangun selama ini,” ucap Hassanudin dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (28/10/2023).

Sekadar menambahkan, Anggota DPRD Kota Siantar Baren Alijoyo Purba, mempersoalkan pendirian bangunan tersebut. Ia meminta Pemko Siantar memerintahkan penghentian pembangunan sebelum seperti sekarang yang sudah 100 persen permanen.

Di hadapan Kasat Pol PP, Pariaman Silaen dan beberapa pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, jika tanah tersebut merupakan milik Pemprov Sumut. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles