21 C
New York
Friday, August 9, 2024

36 Operator Angkutan Nakal di Medan dapat SP2 dari Dishub Sumut

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali melayangkan sebanyak 36 surat peringatan (SP) kedua terhadap operator angkutan di Medan. Hal itu sebagai tindaklanjut dikeluarkannya SP1 ke 57 operator angkutan beberapa waktu lalu.

Kepala Dishub (Kadishub) Sumut, Agustinus mengatakan pemberian SP2 tersebut ujung dari masih adanya ditemukan perilaku menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang tidak sesuai.

“Kebiasaan menaikkan dan menurunkan penumpang di pool bus yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini telah menambah beban lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting,” ujarnya, Jumat (9/8/24).Menurutnya, penerbitan SP2 ini bagian dari upaya serius pemerintah dalam menertibkan operasional angkutan umum di Kota Medan.

Baca Juga : Dishub Sumut Tegaskan Jalan Jamin Ginting Kawasan Bebas Pool Sesuai Perwal

Agustinus mengatakan, SP2 yang dikeluarkan ditujukan kepada operator angkutan yang terlibat dalam pelanggaran sedang hingga berat. Hal tersebut termasuk operator bus dengan izin operasional yang sudah melampai batas alias kadaluwarsa.

Agustinus mengatakan, hal itu sudah disampaikan saat rapat koordinasi yang dihadiri Wakapolda Sumut, Dirlantas Polda Sumut dan perwakilan 10 kabupaten dan kota yang terlibat di PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Mapolda Sumut beberapa saat lalu.

“Kami terus mengambil langkah persuasif kepada mereka (operator angkutan) untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Nantinya, jika mereka tetap tidak mematuhi aturan setelah SP2 ini, izinnya akan dibekukan,” pungkasnya. (iqbal/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles