9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Mahkamah Agung Meksiko Batalkan Undang-Undang Pidana Aborsi

Mexico City, MISTAR.ID

Mahkamah Agung Meksiko membatalkan undang-undang federal yang mempidanakan aborsi, Rabu (6/9/23)– menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa sanksi pidana terhadap aborsi adalah tidak konstitusional.

Keputusan itu memungkinkan sistem perawatan kesehatan federal untuk menyediakan layanan terhadap aborsi.

Majelis hakim yang terdiri dari 11 orang menyatakan bahwa sanksi pidana atas aborsi tidak konstitusional pada tahun 2021. Namun putusan itu hanya berlaku untuk negara bagian utara Coahuila, tempat kasus tersebut berasal.

Baca Juga: Hari Ini Cak Imin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus TKI Kemenaker

Putusan pada Rabu kemarin akan meningkatkan akses terhadap aborsi di seluruh Meksiko, menandai kemenangan besar bagi para pendukung hak aborsi di negara yang sebagian besar Katolik tersebut.

Ini juga merupakan salah satu kemajuan dalam hak reproduksi di Amerika Latin dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, di Amerika Serikat, Mahkamah Agung membatalkan hak nasional untuk aborsi pada tahun 2022 dan hampir separuh dari 50 negara bagian telah membatasi akses secara dramatis.

“Kita tidak akan memiliki putusan ini jika tidak ada putusan Coahuila dua tahun lalu, tetapi saya akan mengatakan bahwa yang hari ini memiliki lebih banyak dampak, terutama dalam hal akses terhadap aborsi,” kata Isabel Fulda, Wakil Direktur Information Group on Reproductive Choice (GIRE), kelompok advokasi yang mengajukan kasus tersebut.

Mahkamah mendukung GIRE dalam tantangan terhadap undang-udang pidana federal dan menyatakan bahwa bagian dari undang-undang nasional yang mengkriminalisasi aborsi tidak lagi berlaku.

Related Articles

Latest Articles