Lebanon Tahan Mantan Dubes Palestina Jelang Proses Ekstradisi Kasus Korupsi

Ilustrasi. (Foto: Thinkstock/Mistar)
Beirut, MISTAR.ID – Otoritas Lebanon menahan mantan Duta Besar Palestina untuk Beirut, Ashraf Dabbour, sebagai bagian dari proses hukum menjelang kemungkinan ekstradisinya ke Palestina untuk menghadapi dugaan kasus korupsi.
Dilansir dari AFP, Selasa (4/8/2026), seorang pejabat peradilan Lebanon yang enggan disebutkan namanya mengatakan jaksa penuntut umum telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Dabbour setelah menjalani pemeriksaan, Senin (3/8/2026).
Menurut pejabat tersebut, berkas perkara kemudian diserahkan kepada pemerintah Lebanon untuk memberi tahu Otoritas Palestina bahwa Dabbour kini ditahan. Pemerintah Lebanon juga meminta dokumen perkara dari Palestina sebagai persiapan proses penyerahan tersangka kepada otoritas terkait.
Ashraf Dabbour diketahui menjabat sebagai Duta Besar Palestina untuk Lebanon pada periode 2012 hingga 2025. Sebelumnya, ia sempat ditahan saat tiba di Bandara Beirut pada April lalu atas permintaan Otoritas Palestina.
Dabbour diduga terlibat tindak pidana korupsi dan penggelapan dana selama menjalankan tugas diplomatiknya di Lebanon. Setelah penangkapan tersebut, ia dikenai larangan bepergian sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Namun, Dabbour membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya pada Mei lalu, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya untuk merusak nama baiknya.
Dalam unggahan lain pada April, Dabbour juga menuding Yasser Abbas, putra Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menggunakan pengaruhnya terhadap aparat keamanan dan lembaga pemerintahan untuk kepentingan pribadi, termasuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya di berbagai wilayah.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Yasser Abbas maupun pihak Otoritas Palestina terkait tuduhan yang disampaikan Dabbour.
PREVIOUS ARTICLE
Hakim Nigeria yang Diculik Geng Bersenjata Akhirnya Dibebaskan























