19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Didenda Rp1,3 Triliun, Trump Bakal Banding

New York, MISTAR.ID

Eks Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump diputuskan oleh juri pengadilan federal memberikan uang ganti rugi sebesar 83,3 juta dolar AS (Rp 1,31 triliun) terhadap seorang kolumnis, Jean Carroll atas komentar pencemaran nama baik, pada Jumat (26/1/24).

Komentar berisi pencemaran nama baik itu dikatakan Trump pada tahun 2019 saat menjabat Presiden, berkaitan dengan klaim jika dirinya pernah melakukan pelecehan seksual pada Carroll.

Calon nominasi presiden Partai Republik berumur 77 tahun itu menggambarkan putusan juri itu betul-betul konyol dan menyatakan bakal mengajukan banding.

Baca juga:Peluang Donald Trump Tantang Biden di Pilpres AS Kian Mulus

Carroll mengklaim, jika Trump memperkosanya di ruang ganti salah satu department store di New York pada pertengahan tahun 1990-an.

Namun Trump menepis tudingan itu dan mengatakan Carroll berbohong supaya bukunya laris manis.

Pihak Carroll menuntut mantan Presiden ke 45 itu membayar sedikitnya 24 juta dolar AS (Rp 378 miliar) sebagai ganti rugi. Juga menyatakan Trump memanfaatkan jabatannya menjadi Presiden Negeri Paman Sam untuk menyerang karakter Carroll.

Baca juga:Mertua Donald Trump Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun

Trump diinstruksikan membayar 5 juta dolar AS (Rp78 miliar) pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya, yang memvonis dirinya melakukan pelecehan seksual pada Carroll.

Diketahui Trump menghadapi 91 tuntutan pidana dalam 4 kasus berbeda, termasuk berhubungan kericuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS. (ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles