Sidang Putusan Napi Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas Langkat Ditunda Lagi


sidang putusan napi pengendali sabu 11 kg dari lapas langkat ditunda lagi
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) yang mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Klas IIA Langkat, Kamis (21/11/24) ditunda lagi.
Penundaan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah pekan lalu tepatnya Kamis (14/11/24) sempat ditunda karena Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, tempat Sayed mendekam sekarang sedang disibukan banyaknya pemindahan napi.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing mengatakan sidang putusan hari ini ditunda karena hakim sedang ada kegiatan di luar kota.
Baca juga : Sidang Putusan Napi Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas Langkat Ditunda
“Ditunda, (karena) salah satu Majelis Hakim dinas luar,” ujarnya kepada Mistar melalui sambungan seluler tanpa menjelaskan secara detail sampai kapan sidang tersebut ditunda.
Sebelumnya, Sayed dituntut mati oleh JPU karena dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba yang dikendalikannya dari Lapas Kelas IIA Langkat.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus narkoba yang menyeret Sayed ini bermula pada awal Januari 2024 lalu. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.
Mengetahui itu, Sayed yang tengah menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.
PREVIOUS ARTICLE
Ketiga Kalinya, Pengedar Narkoba ini Ditangkap Polisi