Medan, MISTAR.ID
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut resmi menyerahkan tersangka berinisial SJH beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra menjelaskan SJH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.
Tindakan ini, menurut Arridel, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perekonomian.
Baca juga : Kanwil DJP Sumut I Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak
Kasus ini dilaporkan merugikan penerimaan negara sebesar Rp10.317.842.767,- (sepuluh milyar tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah). Perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 39A ayat (a) dan pasal 43 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tersangka secara terencana membantu pihak lain melakukan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Proses penyerahan tersangka ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Arridel dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Kamis (21/11/24).