Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
HUKUM

PT DPM Diperiksa Hakim PN Kabanjahe dalam Kasus Penggelapan Pajak

journalist-avatar-top
Selasa, 18 Maret 2025 13.34
pt_dpm_diperiksa_hakim_pn_kabanjahe_dalam_kasus_penggelapan_pajak

Kantor PT DPM di Jalan Runding No 1 A, Gerbang III Sidiangkat, Sidikalang, Dairi. (f:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

PT Dairi Prima Mineral (DPM) diperiksa sebagai saksi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan CV T.

Paulina Tobing, selaku Departemen External PT DPM sekaligus Humas, membenarkan bahwa perusahaannya diwakili oleh divisi perpajakan pada sidang yang digelar, Kamis (13/3/2025).

"PT DPM sebagai saksi diwakilkan oleh divisi perpajakan," ucap Paulina saat dihubungi di kantor PT DPM, Jalan Runding, Basecam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (17/3/2025).

Kasus ini bermula dari penahanan Direktur dan Wakil Direktur CV T, inisial PS dan BP, yang merupakan rekanan PT DPM. Keduanya diduga melakukan penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV T untuk Oktober dan Desember 2021, serta memberikan laporan yang tidak benar pada masa Juni 2021.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan setidaknya Rp1.049.167.715.

Menurut Ditjen Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut), kedua terdakwa ditahan sejak 22 Januari 2025 dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (manru/hm25)

REPORTER: