Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
HUKUM

Menikahi WNI Tanpa Prosedur, Imigrasi Sibolga Deportasi Tiga WNA Tiongkok

journalist-avatar-top
Selasa, 18 Maret 2025 11.26
menikahi_wni_tanpa_prosedur_imigrasi_sibolga_deportasi_tiga_wna_tiongkok

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara didampingi Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi dan Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M Taufik Siregar. (f: feliks/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan Polres Sibolga mengamankan tiga pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dari Penginapan Keluarga Syariah Pandan, yang terletak di Pantai Indah Pandan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ketiga warga tiongkok tersebut masing-masing berinisial LM, PZ, dan XZ. Kantor Imigrasi terpaksa memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian ke negara asalnya karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Tindakan itu diberikan karena ketiga WNA tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, dengan mencari jodoh serta menikahi perempuan Indonesia, tidak sesuai prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

"Ketiga warga Tiongkok tersebut diketahui masuk ke Indonesia sejak 27 Februari 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan indeks C2 dengan tujuan pembicaraan bisnis," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, Selasa (18/3/2025).

Namun, lanjut Akbar, kegiatan ketiga orang WNA tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Selama berada di Indonesia, ketiga orang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis.

"Sehingga kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor : WIM.2.IMI.IMI.5 - GR.03.11 -0904 tanggal 12 Maret 2025," katanya.

Akbar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, LM telah menikah secara adat dengan perempuan WNI bernama MZ, di Dusun III, Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada tanggal 8 Maret 2025.

"Tetapi pernikahan tersebut belum pernah diberkati di gereja dan belum didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil setempat, melalui bantuan sepupunya WN Tiongkok bernama PJ, yang memiliki teman Warga Negara Indonesia (WNI) bernama SG," ucapnya.

Menurut Akbar, tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak sesuai prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

"Selain itu, LM dan XZ juga belum memiliki Certificate Of No Impediment (CNI) atau dikenal sebagai Surat Keterangan Lajang, yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI, yang dikeluarkan oleh perwakilan negara yang bersangkutan," katanya.

Seharusnya, kata Akbar, setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. "WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia," tuturnya.

Ia menegaskan, ketiga warga negara Tiongkok tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Terhadap ketiga warga negara Tiongkok tersebut, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggalnya, pendetensian, kemudian pendeportasian ke negara asalnya, yang rencananya akan dilakukan hari ini pada tanggal 18 Maret 2025," ujarnya.

Selain itu, ketiganya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi, menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan kegiatan mencurigakan.

"Upaya pengungkapan kasus ini juga merupakan komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pencegahan TPPO dan TPPM," tuturnya. (feliks/hm24)

REPORTER: