11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Depan Sekolah di Bandar

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus narkotika di depan SMP Krida Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane menyebut, penangkapan dilakukan pada Selasa (19/3/24) dini hari. Dia bilang, tersangka yang berhasil diamankan berinisial MAP (24) beserta barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.

“Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga dari Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti sabu 0,84 gram, 1 unit handphone (HP) Android merk Real Me warna biru dan sepeda motor Yamaha RX King tidak dilengkapi dengan plat kendaraan,” jelas Irvan, pada Selasa(19/3/24).

Baca juga:Pengedar Sabu Asal Rantau Selatan Ditangkap Polisi di Bilah Hulu

Informasi awal pengungkapan, kata Irvan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di area sekitar SMP Krida Pematang Kerasaan.

“Usai mendapat informasi, personel langsung berangkat menuju lokasi yang disampaikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat MAP sedang duduk dan langsung melakukan penggeledahan bersama Gamot (Kepala Dusun) setempat yang kemudian mengamankan sejumlah barang bukti,” sebutnya.

Dilanjutkan Irvan, sewaktu diinterogasi, MAP mengakui, barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Baca juga:Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Kota Padangsidimpuan

“MAP mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Adi warga Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandar,” kata Irvan.

Lanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan setelah mendapat informasi dari MAP. Kendati demikian, pihaknya belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

Ia menambahkan, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles