Polres Siantar Kembali Tangkap Pengedar Sabu dari Jalan Medan


polres siantar kembali tangkap pengedar sabu dari jalan medan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial EH (39), warga Jalan Medan Km 5,5 Gang Bonar, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba, AKP Jonny Pasaribu menerangkan, pria itu ditangkap di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, pada Jumat (19/4/24) sekira pukul 15.30 WIB.
Dia mengatakan, EH ditangkap atas adanya informasi masyarakat, yang menyatakan jika di Jalan Medan ada terjadi peredaran narkoba. Atas informasi itu, pihak Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Baca juga:Saat Menunggu Pelanggan, 2 Pengedar Sabu Asal Simalungun Diringkus
Dalam penyelidikan itu, polisi menangkap EH, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 60 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip total berat 20,90 gram, 1 unit handphone (HP), serta uang sebesar Rp 520.000.
“Penangkapan atas informasi masyarakat, kita amankan tersangka dan barang bukti narkotika,” ucap Jonny, pada Sabtu (20/4/24).
Baca juga:Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Sabu dari Sebuah Bengkel
Dia juga menambahkan, pihaknya mengapresiasi masyarakat telah menginformasikan adanya peredaran narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Pematangsiantar.
Ditegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang memang menjadi atensi Polri. Sehingga informasi yang diberikan masyarakat akan cepat ditanggapi pihak Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba.
“Peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasan kami sangat apresiasi,” tutup Jonny.(roland/hm16)