6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Sabu dari Sebuah Bengkel

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polres Tanjungbalai meringkus dua pengedar sabu di Jalan Al Ikhlas Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias. Keduanya adalah KA alias E (34) warga Jalan Garuda II, Kecamatan Teluk Nibung dan A alias K (26) warga Jalan Al Ikhlas, Kecamatan Teluk Nibung.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan keduanya menindaklanjuti informasi masyrakat bahwa di sebuah bengkel sepeda motor di loksi sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Saat digerebek, kita mengamankan dua orang laki-laki,” ujarnya, Jumat (5/4/24).

Dari kedua pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti sabu dengan berat total 10,22 gram, plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan, 2 unit handphone, 1 buah dompet, 1 unit timbangan elektrik, 5 pack plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp1.260.000, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna Biru BK 444 TSK.

Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu Paket Besar di Tembung

“Berdasarkan hasil penyelidikan, KA alias E diketahui membeli sabu 1 gram seharga Rp360.000. Saat ini, jaringan atasnya masih dalam pengejaran. Sedangkan A alias K menggunakan sepeda motor Yamaha RX King untuk membantu memperjualbelikan sabu bersama KA alias E,” ucap Silalahi.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

“Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Mari kita ciptakan Tanjungbalai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (saufi/hm24)

Related Articles

Latest Articles